Operasi Yustisi, Polsek Bagan Sinembah Gelar Sidang di Tempat
UJUNG TANJUNG
suluhsumatera : Polsek Bagan Sinembah bersama Hakim Pengadilan Negeri Rohil, TNI dan Satpol PP, menggelar sidang di tempat operasi penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 di depan Kantor Penghulu Bagan Batu Kota, Kamis (6/5/2021).
Kegiatan itu dipimpin langsung Kapolsek Bagan Sinembah bersama anggota dan diikuti oleh dua Hakim PN Rohil, Danramil 03/Bagan Sinembah, Pawas Polres Rokan Hilir AKP. Eru Alsepa, SIK, MH dan Ipda. M. Simorangkir serta Kakan Satpol PP Suryadi, SE.
Dalam rangkaian operasi gabungan yang dilakukan, ada ditemukan sebanyak 30 pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 yang disidangkan dengan diberikan sanksi denda Rp49 ribu.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kasubbag Humas, AKP. Juliandi, SH.
Menurutnya, dilaksanakan Kegiatan Yustisi Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19 di Polsek Bagan Sinembah untuk menyadarkan warga masyarakat dari bahaya wabah Covid-19.
"Intinya masyarakat untuk selalu menggunakan masker dan menerapkan Physical Distancing mematuhi Protokol Kesehatan sesuai anjuran Pemerintah dan mengajak masyarakat untuk pola hidup sehat, selalu mencuci tangan dengan air yang mengalir dan menggunakan sabun," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Kasubbag Humas, penertiban operasi yustisi hari ini dilakukan tim gabungan berhasil menindak tegas 30 warga yang kedapatan tidak memakai masker saat melintasi area Kantor Penghulu Bagan Batu Kota, sampai-sampai sanksi sidang ditempat diterapkan kepada pelanggar prokes. Bebernya.
Pada kesempatan itu juga, tim gabungan Personil TNI, POLRI dan Satpol PP memberikan Pengetahuan kepada warga tentang Covid - 19 dan aturan hukum jika melakukan pelanggaran Prokes Covid - 19. Dalam rangkaian kegiatan berakhir sekira pukul 11.00 wib dan selama pelaksanaan berlangsung, situasi terdapat dalam keadaan tertib, aman dan kondusif. (yan)
Comments