Pembangunan Masjid Ahmadiyah di Garut Dihentikan Pemkab
GARUT
suluhsumatera : Proyek pembangunan masjid milik jamaah Ahmadiyah di Kec. Cilawu, Kab. Garut, dihentikan paksa Pemkab Garut.
Meski sempat diprotes jamaah, Pemkab melakukan penyegelan terhadap bangunan tersebut.
Bangunan itu disegel aparat Satpol PP, pada Kamis (6/5/2021) sore.
Bupati Garut Rudy Gunawan membenarkan hal tersebut.
"Saya selaku Bupati Garut dalam rangka Forkopimda menegaskan, bahwa kita menyegel tempat itu. Tidak boleh dilanjutkan," kata Rudy kepada wartawan, Jumat (7/5/2021), seperti dilansir dari laman detikcom.
Sebagai Bupati Garut, Rudy mengaku bertanggung jawab sepenuhnya terkait aksi penghentian paksa proyek pembangunan masjid jamaah Ahmadiyah yang dilakukan Satpol PP, Kamis sore.
Rudy menyatakan, penghentian proyek pembangunan masjid jamaah Ahmadiyah berdasar kepada SKB 3 Menteri dan SE Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011.
"Kegiatan Ahmadiyah dilarang di Garut. Saya bertanggung jawab," katanya.
Menurut informasi yang dihimpun serta berdasar pada sejumlah video amatir saat Pemda menyegel bangunan tersebut, sempat terjadi aksi pencegahan yang dilakukan jamaah Ahmadiyah di lokasi.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ahmadiyah Garut, Rahmat Syukur Maskawan angkat bicara terkait hal tersebut. Menurutnya tindakan yang dilakukan Pemkab merupakan bentuk diskriminatif.
"Bupati Garut melakukan tindakan diskriminatif dan inkonstitusional," kata Rahmat kepada wartawan.
Rahmat sangat mengecam tindakan Pemkab Garut yang telah menghentikan paksa dan menyegel proyek pembangunan masjid mereka yang dibangun secara swadaya oleh para jamaah itu.
"Bukan keberatan lagi, menolak keras. Artinya kalau Muspida tidak sesuai dengan konstitusi itu pertanyaan besar bagi saya," ujarnya. (*)
Comments