Pria 62 Tahun di Palas Pukul Polisi, Kini Ditahan Polisi
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Satreskrim Polres Padang Lawas (Palas) menangkap PT, 62 yang merupakan tersangka dalam kasus pemukulan terhadap salah seorang anggota polisi saat melakukan penangkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu di Pir Tran Sosa 1 B, Kec. Huta Raja Tinggi, Kab. Palas, Sabtu (22/05/2021).
Berselang beberapa jam kemudian setelah PT melakukan pemukulan terhadap polisi, yang bersangkutan datang ke rumah kepala desa, sembari mengaku dirinya sebagai preman sejak dari dulu di daerah tersebut dan tidak ada yang berani kepadanya.
"Kejadian tersebut, bermula saat personel Sat Narkoba Polres Palas melakukan penangkapan terhadap EST terduga pelaku Narkoba jenis sabu-sabu di Desa Pir Tran Sosa 1B, Kec. Sosa," kata Kapolres Palas, AKBP. Jarot Yusviq Andito, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP. Aman Putra Bangunsyah, SH.
Saat sedang proses penangkapan, lanjut Kasat, tiba-tiba datang seorang laki-laki dari samping salah satu petugas (korban), langsung melakukan pemukulan ke muka petugas dan berusaha melepaskan tersangka, sehingga muka korban lebam memerah.
Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan dirugikan, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polres Palas untuk dilakukan proses sesuai dengan hukum berlaku.
"Saat ini, saudara PT kita amankan di Mapolres Palas, untuk dilakukan proses hukum," pungkas Kasat. (sutan)
Comments