Senin, ASN Pemkab Labusel Kembali Masuk Kerja
KOTAPINANG
suluhsumatera : Pemkab Labusel telah menerbitkan surat tentang cuti bersama tahun 2021 hanya dua hari, yakni cuti bersama sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, pada 12 Mei 2021 dan cuti bersama sebelum Hari Raya Natal, pada 24 Desember 2021.
Surat tersebut mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021.
Berdasarkan surat tersebut, maka pada hari Rabu 12 Mei 2021 seluruh ASN sudah libur hingga Jumat 14 Mei 2021. Seluruh ASN kembali aktif bekerja, pada Senin 17 Mei 2021.
"Senin, seluruh ASN sudah aktif bekerja kembali. Diharapkan tidak ada ASN yang menambah libur," ungkap Kepala Dinas Kominfo Pemkab Labusel, M. Irsan ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (12/5/2021).
Untuk memastikan seluruh ASN masuk kerja tepat waktu kata dia, Pemkab telah membentuk tim untuk melakukan monitoring ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pada hari pertama masuk kerja, pasca cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Menurutnya, bagi ASN yang kedapayan mangkir akan dikenakan sanksi disiplin, sesuai aturan berlaku. (*/sya)
Comments