Sindikat Pengedar Uang Palsu di Indramayu Dicokok Polisi
INDRAMAYU
suluhsumatera : Aparat Polres Indramayu, Jawa Barat, menangkap empat orang tersangka pengedar uang palu dengan barang bukti senilai Rp11,5 miliar lebih.
"Empat orang kita tangkap, karena terbukti membuat dan mengedarkan uang palsu," kata Kapolres Indramayu, AKBP. Hafidh S. Herlambang di Indramayu, Minggu (23/5/2021), seperti dilansir Antara.
Hafidh mengatakan, empat tersangka tersebut masing-masing berinisial CAR, 52, SAM, dan 42, GUF, 45 merupakan warga Indramayu, serta IM, 46 berasal dari Jember, Jawa Timur.
Ia mengatakan, empat tersangka tersebut mempunyai peran masing-masing, seperti CAR dan SAM, keduanya merupakan pengedar, sedangkan GUF dan IM sebagai pembuat uang palsu.
"Yang membuat dua orang yaitu GUF dan IM, sedangkan pengedarnya itu CAR dan SAM," tuturnya.
Terbongkarnya kasus peredaran uang palsu lanjut Hafidh, berawal dari kecurigaan anggota Polres Indramayu yang sedang berpatroli, saat itu didapati dua orang sedang melakukan transaksi.
Kemudian setelah didekati oleh anggota kata Hafidh, salah seorang melarikan diri dan seorang lainnya berhasil diamankan.
"Tersangka yang berhasil diamankan itu pertama CAR, yang akan melakukan transaksi dan dari keterangan yang bersangkutan, kami tangkap tiga tersangka lainnya," kata Hafidh.
Hafidh mengatakan, dari tangan para tersangka, pihaknya menyita beberapa barang bukti, di antaranya uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu dengan total senilai Rp11,5 miliar, kemudian uang tunai Rp1,1 juta hasil penjualan uang palsu, 55 lembar hasil cetakan uang palsu yang belum dipotong.
Selain itu disita juga dua buah karung putih yang berisi 49 lembar uang Canada belum dipotong, 29 bundel uang dolar Amerika, dan satu bundel uang dolar Singapura.
"Kami juga menyita satu kendaraan roda empat, satu unit sepeda motor, satu unit mesin penghitung uang dan tiga unit telepon genggam," katanya.
Akibat perbuatannya keempat tersangka akan dikenakan Pasal 244 KUHP jo Pasal 36 dan 37 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman kurungan penjara paling lama seumur hidup dan denda Rp100 miliar. (*)
Comments