Tanam Ganja di Ladang, Petani di Simalungun Ditangkap Polisi
SIMALUNGUN
suluhsumatera : Pria berinisial MBRD, 35 warga Nagori Huta Saing, Kec. Dolok Silau, Kab. Simalungun, diamankan aparat kepolisian di perladangannya, Jumat (7/5/2021).
Tersangka ditangkap karena menanam pohon ganja di areal perladangan yang terletak di Juma Gotting, Dusun Sindar Dolok, Nagori Mariah Dolok, Kec. Dolok Silau.
Kapolres Simalungun, AKBP. Agus Waluyo, melalui Kasatres Narkoba Polres Simalungun, AKP. Adi Haryono, Sabtu (8/5/2021) melalui rilis tertulis memaparkan, penangkapan tersangka setelah pihaknya mendapat informasi adanya tanaman ganja di perladangan milik tersangka.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh personel Satres Narkoba Polres Simalungun bersama Polsek Dolok Silau, kemudian menemukan tanaman ganja sebanyak 50 batang dengan ketinggian satu meter.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ganja tersebut telah ditanamnya sejak empat bulan lalu dan biji ganja ia peroleh dari salah seorang temannya yang merupakan sopir angkot di daerah Pancur Batu, Kab. Deli Serdang.
"Tersangka mengatakan, dirinya menanam ganja tetsebut dengan maksud untuk dijual," terangnya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Satres Narkoba Polres Simalungun, guna dilakukan pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatan. (syahru)
Comments