Tekab Reskrim Polsek Bilah Hulu Tangkap Pemilik Warung dan Pemain Jekpot
LABUHANBATU
suluhsumatera : Seorang pemilik warung berinisial HH, 40 dan pemain jekpot PH, 21 warga Desa Emplasemen, Kec. Bilah Hulu, Kab. Labuhanbatu, ditangkap Tekab Reskrim Polsek Bilah Hulu, Minggu (16/5/2021) malam.
Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas mengamankan barang bukti dua unit mesin jekpot, 100 koin jekpot, dan uang tunai Rp10 ribu.
Kapolsek Bilah Hulu, AKP. Ramses Panjaitan membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar kemarin tim Reskrim menangkap pemilik warung dan pemain jekpot," ungkapnya kepada wartawan, Senin (16/5/2021).
Ramses menjelaskan, penangkapan berawal saat Tekab Reskrim Polsek Bilah Hulu mendapatkan informasi dari masyarakat, di Dusun Pondok Kroyok, Desa Emplasemen, tepatnya di warung HH ada permainan judi jenis jekpot.
Mendapatkan informasi tersebut, Tekab Reskrim Polsek Bilah Hulu mendatangi tempat yang dimaksud dan berhasil menangkap kedua tersangka, yaitu pemilik warung dan pemain jekpot beserta barang bukti.
Kemudian Tekab Reskrim Polsek Bilah Hulu mengamakan pelaku dan barang bukti ke Mako Polsek Bilah Hulu guna proses selanjutnya. (jr)
Comments