Wanita di Jambi Ini Diamankan Petugas Lapas Karena Selundupkan Narkoba
![]() |
Ilustrasi sabu-sabu. Foto: internet. |
JAMBI
suluhsumatera : Petugas Lapas Kelas II B Muaro Sabak, Tanjung Jabung Timur, Jambi, mengamankan seorang wanita berinisial Nur, 27, lantaran kedapatan menyelundupkan sabu ke dalam Lapas, Sabtu (29/5/2021).
Sabu sebanyak 7 plastik kecil disembunyikan oleh wanita tersebut menggunakan kemasan sampo rambut.
"Kita amankan wanita itu saat akan berkunjung menemui seorang warga binaan di dalam Lapas. Saat akan berkunjung, saat itu ditemukan barang haram Narkoba yang disimpan di dalam sampo rambut," ungkap Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak, Jon Malinton Damanik, Sabtu (29/5/2021), seperti dilansir dari laman detikcom.
Penyelundupan sabu sebanyak 7 plastik kecil itu digagalkan petugas Lapas saat pemeriksaan. Nur juga diketahui petugas bertempat tinggal di Kec. Alam Barajo, Kota Jambi.
Dari temuan itu, petugas mencoba mengecek satu persatu barang bawaan wanita tersebut. Kemasan sampo yang berisikan sabu siap pakai itu sengaja akan diberikan kepada salah seorang tahanan Lapas berinisial Alim.
"Dari temuan itu, petugas lalu mengamankan wanita itu dan 7 paket diduga sabu yang nantinya akan diserahkan kepada pihak kepolisian Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur untuk didalami," ujar Jon.
Petugas Lapas kemudian berkoordinasi kepada kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Penggagalan penyelundupan sabu itu dilakukan, pada Sabtu (29/5/2021) sekira pukul 10.00 WIB.
"Pihak Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak selalu siap untuk membongkar jaringan peredaran Narkoba di lingkup Lapas ini. Anggota di P2U secara rutin dan insidentil saat melakukan pemeriksaan pengunjung serta barang bawaan mereka," kata Jon. (*)
Comments