12 Pelaku Premanisme dan Pungli di Labuhanbatu Diringkus Polisi
LABUHANBATU
suluhsumatera : Sebanyak 12 pelaku Pungutan Liar (Pungli) diamankan personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu dari sejumlah kawasan, Sabtu (12/6/2021) dini hari.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Deni Kurniawan dalam keterangannya kepada wartawan di Rantauprapat, Sabtu (12/6/2021) mengungkapkan, sekira pukul 00.05 WIB, personel Satreskrim melakukan operasi pemberantasan aksi premanisme dan Pungli di sejumlah titik dalam wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Hasilnya kata dia, petugas berhasil mengamankan 12 pelaku Pungli yang melakukan pemalakan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kab. Labuhanbatu Utara (Labura) dan Kab. Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Disebutkan, pemberantasan Pungli dan aksi premanisme ini dilakukan untuk memberikan rasa aman bagi pengendara yang melintas di Jalinsum dalam wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
"Para pelaku Pungli ini kerap kali membahayakan pengendara, bahkan ada kasus yang berakibat pada kecelakaan lalu lintas, sehingga hal ini menjadi perhatian untuk diberantas. Menurut catatan, sejak Januari 2021 lalu hingga saat ini sudah 33 tersangka yang kita amankan, namun masih saja ada yang berani melakukan tindakan yang sama," kata Kapolres.
Deni menegaskan, bagi orang atau kelompok yang masih berani melakukan tindakan Pungli di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, maka pihaknya tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas dan terukur. Apalagi yang sampai membahayakan petugas serta masyarakat.
"Hal ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku premanisme di jalanan. Jika masih ada yang berani melakukan tindakan yang sama, maka kami tak segan segan melakukan tindakan tegas dan terukur. Kegiatan pemberantasan aksi premanisme dan Pungli ini akan terus kita lakukan," tegasnya.
Deni juga menjelaskan, ada beberapa titik rawan yang kerap terjadi aksi pemalakan (Pungli) di Jalinsum dalam wilayah Kab. Labura dan Labusel, yaitu di persimpangan Aek Riung dekat pabrik karet Hocklie, Kec. Rantau Selatan, daerah Siamporik, Kec. Aek Natas hingga Gunting Saga, Kec. Kualuh Selatan, Kab. Labura.
Selanjutnya di Jalinsum kawasan Cikampak, Kec. Torgamba dan Kec. Kotapinang, Kab. Labusel.
"Bagi masyarakat yang melintas di Jalinsum, jika menemukan Pungli, segera laporkan. Kami akan segera melakukan tindakan sesuai prosedur hukum berlaku," ujar Deni.
Para tersangka pelaku premanisme dan Pungli yang berjumlah 12 orang tersebut saat ini diamankan di Mapolres Labuhanbatu.
Mereka dijerat dengan Pasal 336 dan Pasal 504 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. (jr)
Comments