2 Wanita Residivis di Rohil Diringkus Terkait Sabu-sabu
ROKAN HILIR
suluhsumatera : Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) hasil berhasil mengungkap tindak pidana penyalah guna narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.
Kali ini tim mengamankan dua wanita residivis diduga hendak melakukan transaksi narkotika dengan barang bukti sabu-sabu 17.4 gram dan 5 butir pil ekstasi.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK yang di konfirmasi, Senin (28/6/2021) melalui Kasubag Humas, AKP. Juliandi, SH membenarkan hal tersebut.
Juliandi memaparkan kedua pelaku adalah M, 34 warga Jln. Tugu Pulau, Kel. Melayu Besar, Kec. Tanah Putih Tanjung Melawan dan MS, 28 warga lokasi 49 Kepenghuluan Pematang Botam, Kec. Rimba Melintang.
Lanjut Juliandi penangkapan berawal dari Informasi masyarakat diketahui adanya transaksi narkotika di Jl. Tobe, Kec. Tanah Putih Tanjung Melawan, maka dilakukan penyelidikan.
Pada Rabu (23/6/2021), tim di dampingi Ketua RT melakukan penggeledahan. Alhasil diamankan kedua perempuan tersebut.
Kemudian saat diinterogasi oleh petugas keduanya mengakui barang tersebut adalah miliknya yang mana diperoleh dari laki laki inisial LM.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Rohil guna pemeriksaan lebih lanjut.
Tambah Juliandi, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti, lima plastik bening berisikan pil berwarna biru diduga narkotika jenis ekstasi, satu kotak permen yang di dalamnya enam plastik berisi butiran diduga narkotika jenis sabu, dan satu plastik di dalamnya terdapat bungkusan kertas coklat terdapat dua paket berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu serta satu kotak hitam berisikan 1 plastik bening di dalamnya butiran kristal diduga narkotika jenis sabu. (yan)
Comments