3 Pria Pembunuh Seorang Perempuan di Medan Diringkus Polisi, Seorang Pelaku Meninggal Ditembak
JAKARTA
suluhsumatera : Sebanyak tiga pria yang diduga pelaku pembunuhan terhadap seorang perempuan yang ditemukan bersimbah darah di Medan, Sumatera Utara (Sumut), diringkus polisi.
Salah seorang pelaku meninggal dunia setelah ditembak, karena melawan petugas saat diringkus.
Ketiga pelaku itu adalah MAK, 38 warga Kec. Medan Perjuangan, MA, 47 warga Kec. Medan Timur, dan AI, 47 warga Kec. Percut Sei Tuan.
Mereka diduga melakukan pembunuhan terhadap Lisbet Napitupulu, 58.
Kapolrestabes Medan, Kombes. Riko Sunarko awalnya menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Riko menyebut kejadian itu telah direncanakan oleh tersangka MAK dan MA.
"Kronologinya, pada tanggal 5 Mei 2021 sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka MAK dengan tersangka MA bertemu. Tersangka MA membawa satu pisau kuningan, kemudian menyampaikan ke tersangka MAK bahwa ada 'jobs'. Ini kode mereka bahwa menyampaikan ada jobs (pencurian)," kata Riko di Polrestabes Medan, Rabu (2/6/2021), seperti dilansir dari laman detikcom.
Kemudian, MA juga menyampaikan bahwa dirinya ada target seorang perempuan yang tinggal di Jalan Pelita 1, Medan Timur.
Keesokan harinya, tanggal 6 Mei 2021 sekira pukul 04.30 WIB, kedua tersangka menuju TKP dengan membawa dua bilah pisau dan satu tang untuk membuka atap rumah korban yang terletak di kamar mandi.
Kemudian kedua tersangka menunggu korban membuka pintu. Setelah korban membuka pintu, tersangka langsung melancarkan aksinya.
"Kemudian kedua tersangka menunggu korban untuk membuka pintu. Setelah mereka menunggu, sekitar pukul 05.30 WIB, korban membuka pintu dimana tersangka MAK dan tersangka MA langsung mendorong pintu tersebut sehingga korban jatuh dalam keadaan terlentang dan langsung memegang kakinya kemudian diikat, mulut korban juga dibekap oleh tersangka," sebut Riko.
Lalu, tersangka MAK mengarahkan pisau ke leher korban. Dia menusuk korban dan kemudian mereka mengambil sepeda motor, uang tunai Rp10 juta dan kartu ATM. Sementara tersangka MA memegang kepala korban dan sambil mengatakan ke rekannya, agar dibunuh saja.
"Setelah itu tersangka MAK menusuk korban di bagian leher dan mengambil barang korban yakni 1 sepeda motor Supra X 125, uang tunai Rp10 juta dan satu ATM," ujar Riko.
Kemudian, pada pukul 16.00 WIB, tersangka MAK dan MA menjumpai tersangka lain yakni AI dengan membawa sepeda motor milik korban.
Keduanya meminta AI agar menjual sepeda motor tersebut dan mendapat upah hasil penjualan tersebut.
"Pada pukul 16.00 WIB, tersangka AI didatangi oleh tersangka MAK dan MA sambil membawa sepeda motor korban. Kemudian dimintakan untuk dijualkan seharga Rp3,5 juta. Kemudian tersangka AI setelah berhasil menjualkan yang bersangkutan mendapat upah Rp500 ribu dari para tersangka MAK dan MA," ujar Riko.
Riko menuturkan peristiwa itu motifnya melakukan pencurian dengan kekerasan, karena ingin menguasai barang milik korban untuk mendapat keuntungan secara materi.
Untuk tersangka MA dilakukan tindakan tegas dan terukur dan mengenai dada karena melakukan perlawanan terhadap polisi saat dibekuk.
MA lalu dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat pertolongan akan tetapi sudsh tidak bernyawa lagi. MA diduga menjadi otak pelaku dalam kasus tersebut.
"Jadi tersangka MA yang tadi saya jelaskan ini saat penangkapan melakukan perlawanan dan berusaha merebut senjata anggota kita. Kemudian anggota melakukan tindakan tegas dan terukur menghentikan tersangka. Otak pelakunya tersangka MA yang dilakukan tindakan tegas," ujar Riko.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka diancam dengan Pasal 365 ayat 4 dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.
Sebelumnya, seorang perempuan di Medan, ditemukan tewas bersimbah darah. Polisi menduga perempuan itu merupakan korban pembunuhan. (*)
Comments