Akhirnya, Edimin-Padli Menangkan Pilkada Labusel
KOTAPINANG
suluhsumatera : Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02, H. Edimin-Ahmad Padli Tanjung, SAg akhirnya memenangkan Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Kab. Labusel tahun 2020.
Kemenangan Paslon yang diusung PDI Perjuangan dan PKPI itu setelah melewati serangkaian proses cukup alot, yakni satu kali pemungutan suara, satu kali Pemungutan Suara Ulang (PSU), dan dua kali persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepastian atas kemenangan Paslon dengan jargon Asli itu diketahui setelah MK menggelar persidangan pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil PSU pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Labusel, dengan nomor perkara 142/PHP.BUP-XIX/2021 di Ruang Sidang MK, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (3/6/2021), yang ditayangkan melalui live streaming.
Berdasarkan hasil persidangan tersebut diketahui, pemenang sementara Pilkada adalah pasangan Asli.
Dalam amar putusannya MK mengabulkan permohonan pemohon, yakni Paslon Nomor Urut 03, Hj. Hasnah Harahap, SE dan Drs. Kholil Jufri Harahap, MM, untuk sebagian.
Adapun yang dikabulkan yakni, menyatakan batal Surat Keputusan KPU Kab. Labusel Nomor 919PL.02.7-Kpt/1222/KPU-Kab/V/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan tahun 2020, tanggal 1 Mei 2021.
MK juga menolak permohonan pemohon selain dari selebihnya serta menyatakan sah dan berlaku Surat Keputusan KPU Kab. Labusel Nomor 887/PL.02.6-Kpt/1222/KPU-Kab/V/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Ppasca Putusan MK Nomor 37.PHP.BUP-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labusel tahun 2020, bertanggal 27 April 2021.
MK pun memerintahkan KPU Kab. Labusel untuk menerbitkan keputusan yang baru berkenaan dengan penetapan Paslon Bupati dan wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labusel tahun 2020. (*/sya)
Comments