Diduga Edarkan Sabu-sabu, Ibu Rumah Tangga di Labura Diringkus Polisi
LABUHANBATU
suluhsumatera : Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Deni Kurniawan, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP. Martualesi Sitepu menyampaikan terkait ditangkapnya seorang ibu rumah tangga berinisial JS, 33 yang bekerja sebagai tukang jahit warga Dusun Kampung Baru, Terang Bulan, Kec. Aek Natas, Kab. Labuhanbatu Utara (Labura), karena terlibat dalam peredaran sabu-sabu, dengan barang bukti 2 gram, Senin (7/6/2021).
Tertangkapnya tersangka diawali adanya informasi dari masyarakat dan postingan di media sosial.
Setelah selama sepekan dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap, pada Sabtu (5/6/2021), setelah anggota melakukan penyamaran sebagai pembeli.
Disebutkan, adapun peran tersangka adalah dititipkan dua paket sabu-sabu sebanyak 2 gram setiap minggunya seharga Rp650 ribu hingga Rp700 ribu.
Oleh tersangka, sabu-sabu tersebut dijual kembali seharga Rp950 ribu hingga Rp1 juta, dengan keuntungan Rp350 ribu hingga Rp400 ribu setiap minggunya. Berdasarkan pengakuan tersangka, bisnis haram itu sudah dijalani selama sebulan.
Martualesi mengatakan, terhadap yang diduga pemasok barang masih ditindaklanjuti dengan penyelidikan, karena sistemnya dititipkan dan tidak dikenal orangnya.
"Penangkapan tersangka ini secara kemanusiaan kami harus berikan perhatian kepada tiga anaknya yang masih kecil dan bersekolah, sementara suaminya sudah divonis 9,3 tahun dalam perkara Narkoba. Nanti kami akan kami komunikasikan dengan keluarga tersangka, sementara yang masih mengurus anak-anaknya adalah tetangganya. Apa bila dari keluarga tidak berkenan, kami akan carikan pesantren dan kami juga akan berkoordinasi dengan Pemkab Labura," ujarnya.
Martualesi mengimbau kepada warga, sesulit apapun himpitan ekonomi, agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan Narkobaz
"Terhadap JS dipersangkakan melanggar Pasal 114 Sub 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," pungkasnya. (maellee)
Comments