DPRD Sumut Sosialisasikan Perda Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak
LABUHANBATU UTARA
suluhsumatera : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara melalui suratnya tertanggal 25 Juni 2021 mengundang masyarakat untuk menghadiri acara tersebut, sebagai narasumber Jaka Fernando Soebastian Simarmata, SH.
Pada Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 tahun 2019 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan itu dilaksanakan di Wonosari Lingkungan III, Kel. Aek Kanopan, Kec. Kualuh Hulu, Kab. Labuhanbatu Utara (Labura).
Anggota DPRD Sumut, Edi Susanto Ritonga, ST dalam arahannya menekankan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan Covid-19, sehingga laju pandemi Covid-19 segera menurun dan kegiatan pencegahan serta penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dilaksanakan secara baik.
Karena semua perempuan dan anak memiliki kesamaan hukum, dimana masih ada anak-anak mendapat perlakuan kekerasan seperti dipasung.
"Saya hadir tidak memandang suatu agama, tetapi menyetarakan kesenjangan sosial seluruh elemen masyarakat," ungkapnya.
Narasumber, Jaka Fernando Soebastian Simarmata, SH menyampaikan materi berjudul Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak.
Dalam paparannya, selain mengingatkan bentuk-bentuk kekerasan apa saja yang menimpa pada perempuan dan anak, beliau juga menyampaikan peran masyarakat dalam membantu korban kekerasan, di antaranya seperti segera memberi pertolongan kepada korban, membawanya ke tempat aman, melaporkan kejadian kepada Kepala Dusun/ lingkungan atau Babinsa atau Bhabinkamtibmas.
Dinas PPA Labura juga menyampaikan, Kab. Labura sudah mendirikan pengaduan tentang perlindungan perempuan dan anak tentang tindak kekerasan.
"Jadi, apabila terjadi kasus seperti ini masyarakat bisa mengadukan kejadian tersebut ke Dinas PPA Labura," imbuhnya. (maellee)
Comments