Gubernur Sumut Mengaku Belum Tahu Terkait Hutang Rp433 M ke Pemko Medan
MEDAN
suluhsumatera : Gubernur Sumut (Gubsu), Edy Rahmayadi mengaku belum mengetahui persoalan Pemprov Sumut belum mengirimkan dana bagi hasil pajak sekira Rp433 miliar ke Pemko Medan seperti yang diutarakan Walikota Medan, Bobby Nasution.
"Tak tahu aku. Nanti dipelajari," kata Edy di Medan, Selasa (22/6/2021), seperti dilansir dari laman detikcom.
Edy kemudian mempertanyakan soal hutang Pemprov ke Pemko Medan yang diungkit Bobby tersebut. Meski demikian, dia berjanji mengecek hal itu.
"Masa Pemprov punya hutang pula. Nanti kita lihat," ucapnya.
Sebelumnya, Bobby Nasution menyatakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Medan mengalami penurunan pada 2020. Bobby mengatakan, hal itu merupakan dampak pembatasan jam operasional tempat usaha.
"Pandemi COVID-19 berakibat turunnya pendapatan pajak maupun retribusi daerah," ucap Bobby dalam rapat paripurna beragendakan tanggapan kepala daerah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 di gedung DPRD Medan, seperti dilansir Antara.
Rapat itu digelar, pada Senin (21/6/2021) kemarin. Hal tersebut, kata Bobby, merupakan salah satu faktor yang mengakibatkan realisasi pendapatan daerah Kota Medan 2020 tidak terpenuhi.
Dia mengatakan pendapatan berada di bawah target yang ditetapkan sebesar Rp4,75 triliun.
Faktor lain tidak terpenuhinya realisasi pendapatan daerah, lanjut dia, adalah kebijakan rasionalisasi transfer keuangan daerah, dan dana desa oleh pemerintah pusat.
Pemko Medan mencatat total pendapatan daerah selama 2020 sebesar Rp4,12 triliun, yang terdiri atas PAD Rp1,5 triliun, pendapatan transfer Rp2,57 triliun, dan pendapatan yang sah Rp133,17 miliar.
"Hingga akhir Desember 2020, dana bagi hasil pajak dari Pemprov Sumut belum ditransfer, sehingga Pemprov memiliki hutang sebesar Rp433,86 miliar," tutur Bobby dalam menjawab pertanyaan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan. (*)
Comments