Jadi DPO Kasus Narkoba, Pelarian Pria Warga Labura Ini Berakhir di Penjara
LABUHANBATU UTARA
suluhsumatera : Jajaran Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu menangkap seorang laki-laki yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Minggu (13/6/2021), di Dusun II Kampung Durian, Desa Siamporik, Kec. Kualuh Selatan, Kab. Labuhanbatu Utara (Labura).
"Ia benar, tim Reskrim menangkap seorang lelaki dewasa yang merupakan DPO dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu," kata Kapolsek Kualuh Hulu, AKP. Sahrial Sirait, SH, MH melalui Kanit Reskrim, Ipda. Eko Sanjaya, SH.
Penangkapan terhadap pelaku berinisial HM alias Marisi, 32 dilakukan di Dusun II Kampung Durian, Desa Siamporik. HM ditangkap saat sedang melintas di Jalinsum Desa Siamporik, Kec. Kualuh Selatan.
Namun saat diberhentikan, pelaku sempat menabrakan mobil yang dikendarai secara sengaja ke mobil petugas untuk mencoba melarikan diri.
Tidak mau kehilangan jejak, Unit Reskrim terus melakukan pengejaran hingga ke ladang masyarakat di Dusun II Kampung Durian hingga akhirnya pelaku tertangkap.
Dari penangkapan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan penggeledahan ke rumah pelaku di Desa Terang Bulan, Kec. Aek Natas, disaksikan oleh Kepala Dusun.
"Dari penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti dari tersangka, satu unit handphone Oppo, kaca pireks bekas bakar, sebilah kelewang bergagang kayu," terang Eko Sanjaya.
"Kami akan terus berupaya menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu tercinta ini. Mari kita bergandeng tangan dan bulatkan tekad untuk sama-sama menjadikan Labura bebas Narkoba," imbuhnya. (maellee)
Comments