Kasus Dugaan Korupsi Gedung UINSU Dilimpahkan ke Jaksa
MEDAN
suluhsumatera : Penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tahun Anggaran 2018.
"Penyerahan dilakukan terhadap ketiga tersangka yakni, S, SS, dan JS di Ruang Tahap II Pidsus Kejaksaan Negeri Medan," kata Kasi Intelijen Kejari Medan, Bondan Subrata, Senin (28/6/2021), seperti dilansir dari laman detikcom.
Bondan menyebut, tersangka S yang merupakan mantan Rektor UINSU disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara dua tersangka lainnya, SS yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan JS selaku Direktur PT. Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berkas perkara ketiganya pun telah dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 14 Juni 2021 lalu. Bondan menjelaskan perkara dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II UINSU Tahun Anggaran tahun 2018 dengan nilai kontrak Rp.44.973.352.461, dikerjakan oleh kontraktor PT. Multi Karya Bisnis Perkasa. Pembangunan gedung itu mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara.
"Sesuai hasil audit kerugian negara yaitu sebesar Rp.10.350.091.337,98," ujar Bondan.
Selanjutnya, Kepala Kejari Medan telah menerbitkan surat perintah kepada tim JPU yang terdiri dari JPU pada Kejati Sumut dan Kejari Medan yang akan segera menyiapkan dakwaan untuk dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Selain ketiga tersangka, sejumlah barang bukti juga yang turut diterima diantaranya sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut.
Selama dalam proses penyidikan oleh penyidik Polda Sumut, ketiga tersangka tidak ditahan. Namun, oleh JPU ketiganya bakal dilakukan penahanan.
"Selanjutnya ketiga tersangka tersebut oleh JPU pada Kejati Sumut dan Kejari Medan akan dilakukan penahanan dalam rangka penuntutan di Rutan Kepolisian Polda Sumut dalam kepentingan JPU menyiapkan dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan," sebut Bondan.
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan mantan Rektor UINSU, Profesor S, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek gedung. Kasus ini diduga merugikan negara Rp10,3 miliar.
"Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Sumatera Utara nomor: R-64/PW02/5.1/2020, tanggal 14 Agustus 2020, adalah sebesar Rp.10.350.091.337," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes. Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan, Rabu (2/9/2020).
Selain S, polisi menetapkan dua tersangka lainnya, yakni PPK UINSU berinisial SS dan Direktur PT. Multi Karya Bisnis Perkasa, JS.
Menurut Tatan, kasus ini berawal pada 2017 saat S memerintahkan anak buahnya membuat proposal pengajuan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU ke Kemenag. (*)
Comments