Kawanan Pelaku Curat di Rantauprapat Diciduk Polisi
LABUHANBATU
suluhsumatera : Personel Tekab Polres Labuhanbatu meringkus tiga pelaku Curat (pencurian dengan pemberatan), Senin (14/6/2021).
Ketiga pelaku yang diringkus yakni, DSS, 35 warga Lingkungan Kampung Jawa, Kel. Padang Matinggi, Kec. Rantau Utara, SS, 28 warga Lingkungan Bandar Selamat, Kel. Pulo Padang, Kec. Rantau Utara, dan AP, 24 warga Lingkungan Sukaramai, Desa Tebing Linggahara Baru, Kec. Bilah Barat.
"Semalam tim Tekab menangkap 3 pelaku Curat," ungkap Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP. Parikesit kepada wartawan, Selasa (15/6/2021).
Parikesit menceritakan, kronologis kejadian bermula, pada Jumat (11/6/2021) sekira pukul 04.00 WIB, sewaktu pelapor bersama saksi Nur Asiah Siregar pulang jualan dari Pajak Glugur menuju rumah.
Saat itu saksi membuka pintu, setelah dibuka ternyata pintu belakang rumah telah terbuka dan di ruangan tengah telah berserakan, barang-barang dan juga kamar.
Setalah dicek, barang/barang yang hilang berupa tiga tabung gas, satu ricecooker, satu unit layar monitor CCTV, satu mainan kalung emas, satu gelang ceragem, satu tas ransel warna merah, dua dompet, satu cincin rolex, satu kipas angin, dll.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp10 juta dan membuat laporan pengaduan di Polres Labuhanbatu," jelas Parikesit.
Lebih lanjut, Parikesit menerangkan, pada Minggu (13/6/2021) sekira pukul 18.00 WIB, tim Tekab Polres Labuhanbatu dipimpin Kanit Resum, Iptu. SM. Lumban Gaol mengamankan dua laki-laki pelaku Curat, yakni DSS dan SS.
Dari keduanya diamankan sejumlah barang bukti diantaranya, tivi 14 inchi, tas ransel warna merah, dompet warna hitam, rice cooker, dll.
Kepada petugas, keduanya mengaku melakukan Curat bersama AP, tim pun langsung mengejar pelaku dan mengamankannya.
Namun ketika, petugas mencari barang bukti lainnya, ketiga mencoba melawan petugas. Meskipun petugas telah memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 kali tapi tidak dihiraukan, sehingga petugas terpaksa melumpuhkan mereka. (jr)
Comments