Komisi V Sidak ke PT. SDO Dumai, Pastikan Hak Pekerja yang Meninggal Dibayarkan
DUMAI
suluhsumatera : Komisi V DPRD Riau melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke PT. Sari Dumai Oleo (SDO), Jumat (25/6/2021).
Rombongan yang dipimpin Eddy A. Mohd. Yatim, SSos itu memastikan perusahaan membayarkan hak korban sesuai dengan ketentuan peraturan berlaku.
Dalam rangkaian Sidak tersebut, dihadiri sejumlah anggota Komisi V, yakni Soniwati, dr. Sunaryo, H. Zulkifli Indra, Marwan Yohanis, Ramos Teddy Sianturi, Ade Hartati Rahmat, Mira Roza, dan dr. Arnita Sari.
Turut hadir pada saat itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Riau, Jonli, SSos bersama pengawas tenaga kerja.
Ketua Komisi V DPRD Riau, Eddy A. Mohd. Yatim, SSos, MSi dengan tegas meminta kepada perusahaan untuk menunaikan hak karyawan, sebagai akibat dari kecelakaan kerja tersebut.
Di samping itu, beliau juga meminta kepada Kepala Dinas Nakertrans Riau untuk memastikan perusahaan membayarkan kompensasi kepada keluarga korban.
"Tidak hanya santunan, namun masa depan pendidikan anak yang ditinggalkan oleh korban juga harus diperhatikan. Itu semua sudah diatur dalam BPJS Ketenagakerjaan," ucap Eddy kepada wartawan, Sabtu (26/6/2021).
Sementara itu Anggota Komisi V, Ade Hartati Rahmat mengkritisi perusahaan yang dinilai lalai pada kejadian tangki meledak, yang menyebabkan korban tewas tersebut.
Seharusnya kata dia, PT. SDO selaku penyedia pekerjaan harus selektif dengan kontraktor yang mengambil pekerjaan di PT. SDO, terkhusus terkait keikutsertaan pekerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan.
"Di mana-mana perusahaan selalu ada dokumen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang merupakan persyaratan mutlak untuk melakukan kerja. Apalagi pekerjaan yang dilakukan ini merupakan risiko tingkat tinggi, harus melalui prosedur verifikasi K3," jelas Ade.
Anggota Komisi V, Mira Roza memberikan apresiasi kepada PT. SDO yang sudah ikut serta dalam menanamkan modal dan meramaikan dunia usaha di Kota Dumai.
Namun, lanjut Mira, yang terlebih penting adalah bagaimana perusahaan, memenuhi ketentuan Undang-Undang Tenaga Kerja, khususnya terkait dengan keselamatan kerja.
"Keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan itu merupakan domainnya perusahaan. Ini harus menjadi perhatian utama, sebaba pekerjaan yang dilakukan berisiko tinggi," ujar anggota DPRD daerah pemilihan Dumai, Bengkalis, dan Meranti itu.
Perwakilan perusaahaan, Sandi berjanji akan memenuhi hak-hak korban yang tewas pada insiden kecelakaan kerja di PT. SDO beberapa waktu lalu.
Dirincikan Sandi, korban yang meninggal ada lima orang. Satu dari PT. SDO yang merupakan asisten manajer, diberi santunan hingga Rp1 miliar. Kemudian, empat korban lagi merupakan pekerja dari kontraktor, diberi santunan sesuai dengan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami sudah tekankan kepada kontraktor untuk membayarkannya dengan rincian sesuai BPJS Ketenagakerjaan yakni, untuk korban lajang dibayarkan senilai Rp162 juta, karyawan dengan anak 1 senilai Rp252 juta, dan dengan anak 2 senilai Rp365 juta. Kami tegaskan, jika kontraktor tidak tunaikan kewajibannya, kami akan blakcklist perusahaan tersebut. Sedangkan, santunan akan kami ambil alih,"
ujar Sandi.
Sementara itu, Kepala Dinas Nakertrans Riau, Jonli, SSos meminta perusahaan untuk menunaikan kewajibannya dalam minggu ini.
Tidak itu saja, terkait pekerjaan lainnya Dinas Nakertrans sudah mengeluarkan surat penghentian sementara sebagian kegiatan pekerjaan di perusahaan.
"Kami meminta kepada perusahaan untuk melengkapi dokumen K3 sesuai dengan yang dipersyaratkan. Hal ini sebagai langkah antisipasi mencegah timbulnya korban-korban berikutnya," ujar mantan Plt. Walikota Dumai itu. (wan)
Comments