Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Perladangan Simalungun
SIMALUNGUN
suluhsumatera : JAD alias Jonroy, 41 warga Hapoltakan, Kec. Raya, Kab. Simalungun, ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun, Kamis (3/6/2021).
Tersangka ditangkap dari gubuk di lokasi perladangan Bah Tongah, Kel. Beringin Raya, Kec. Raya.
Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,81 gram.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP. Adi Haryono melalui rilis tertulisnya menjelaskan, penangkapan tersangka ini berawal dari adanya informasi warga melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun, yang mengatakan sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Barkoba di lokasi perladangan Bah Tonga.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Simalungun langsung memperintahkan Kanit Idik I dan Kanit Idik II untuk melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun langsung melakukan penggrebekan di gubuk yang ada di lokasi perladangan tersebut dan menangkap tersangka.
Selain menangkap tersangka, petugs juga berhasil mengamankan barang bukti berupa enam bungkus plastik klip transparan berisi diduga sabu-sabu seberat 4,82 gram, enam plastik klip kosong, dua unit handpone, satu kotak rokok, dan satu kaleng petak.
Dari pengakuan tersangka, barang bukti tersebut benar miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki warga Kab. Serdang Bedagai (Sergai).
Untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Simalungun.
"Saat ini tersangka sudah kita tahan, guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai UU-RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Adi Haryono. (syahru)
Comments