Perempuan di Mataram Ini Terencam 15 Tahun Penjara, Gegera Jual Kosmetik Ilegal
MATARAM
suluhsumatera : RD seorang perempuan ditangkap Polresta Mataram, karena menjual produk kosmetik ilegal lewat media sosial.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol. Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, kosmetik tersebut tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
RD juga menjadi penjual ulang (reseller) dengan mengganti merek kosmetik tersebut menggunakan mereknya sendiri.
"Produk ini dipesannya melalui WhatsApp, produk dikirim dari Kudus via paket kiriman. Setelah produk tersebut diterimanya, RD kembali mengemasnya ulang dengan merek pribadinya, Fikadewy Skincare Lombok. Jadi dia kemas ulang lagi sendiri dengan merek miliknya," kata Kadek Adi Budi, Selasa (15/6/2021), seperti dilansir detikcom.
Dia mengatakan, setelah ditangkap, pada (20/5/2021) lalu, RD mengaku menjual kosmetik ilegal jenis sabun badan, lotion perawatan kulit, dan toner tersebut di media sosial.
"Pelaku juga tidak memiliki izin usaha terkait penjualan kosmetik yang dipasarkan melalui media sosial Facebook dan Instagram miliknya. Dari penangkapannya, kami mengamankan barang bukti yang menguatkan dugaan pelaku menjual produk kosmetik tanpa izin," jelasnya.
Puluhan botol berisi produk kosmetik milik RD diamankan polisi juga bundelan stiker, buku rekening, telepon genggam, beserta akun media sosial miliknya turut diamankan sebagai barang bukti.
"Sebelum memilih sebagai reseller, RD mengaku sudah mencoba menggunakan produk asal Kudus tersebut. Karena cocok sama badan dia, makanya dia minat jadi reseller-nya," ujar Kadek Adi Budi.
Kadek Adi Budi mengaku telah mengetahui alamat pengiriman barang dari Kudus itu yang juga tidak memiliki izin edar dan izin produksi.
Atas perbuatannya tersebut, RD ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dengan denda Rp2 miliar.
RD disangkakan dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat 2 dan Ayat 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. (*)
Comments