PMD Palas Gelar Sosialisasi Peran Desa Pencegahan Stunting
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kab. Padang Lawas (Palas) menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 23 tahun 2020 tentang Peran Pemerintah Desa Dalam Konvergesi Pencegahan Stunting, Senin (28/06/2021).
Sosialisasi digelar di Aula Kantor Camat Ulu Barumun, Kab. Palas, dibuka Camat Ulu Barumun, Damhuri Daulay.
Kegiatan itu dihadiri Dinas PMD Palas diwakili Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA PSD) Palas Rahmadani Daulay, Dinas Kesehatan Palas diwakili Kasi Pencegahan dan Penyakit Menular Hasan Basri Hasibuan, Camat Lubuk Barumun Sulaiman Harahap, Pendamping Desa (PD) dan Kades dari tiga kecamatan yakni Kec. Ulu Barumun, Kec. Lubuk Barumun, dan Kec. Sosopan.
Camat Ulu Barumun dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan tersebut, dengan sosialisasi itu, ia berharap dapat diterapkan di desa masing-masing.
"Dengan diadakannya sosialisasi ini, dapat diterapkan di desa masing-masing, sehingga kita dapat menekan turunnya angka stunting pada anak khususnya di tiga Kecamatan ini," kata Damhuri.
Dijelaskan, tujuan Perbup Nomor 23 tahun 2020 tentang Peran Pemerintah Desa dalam Konvergesi Pencegahan Stunting, untuk memberikan kepastian hukum dalam melaksanakan kegiatan upaya penurunan stunting di tingkat desa.
Sebagai narasumber dari Tenaga TA PSD Kab. Palas, Rahmadani Daulay. (sutan)
Comments