Puluhan Tahun Bekerja, Kontrak Pegawai Non ASN Pemkab Labura Diberhentikan Tidak Diperpanjang
LABUHANBATU UTARA
suluhsumatera : Sejumlah pegawai dengan perjanjian kontrak di lingkungan Pemkab Labura tidak diperpanjang kontrak kerja secara sepihak.
Tidak terima atas keputusan itu, para tenaga kontrak demo menuntut keadilan di depan Kantor Bupati Labura, Rabu (9/6/2021).
"Kami meminta keadilan, dimana letak salah kami sehingga kontrak kerja ini diputus. Alasannya apa, kami sudah mengabdi belasan tahun, tetapi setelah Pilkada selesai, mengapa kontrak kami tidak diperpanjang," kata Evi Siregar, salah seorang tenaga kesehatan Puskesmas Kampung Pajak kepada suluhsumatera, Rabu (9/6).
Evi merupakan pegawai kontrak daerah yang sudah bekerja sejak tahun 2010 lalu. Ia bersama enam rekannya tidak diperpanjang kontraknya dengan alasan tidak jelas.
Sementara berdasarkan hasil pengalaman bekerja medis dalam melayani masyarakat, pihak Puskesmas Kampung Pajak tidak pernah menerima pengaduan masyarakat atas kinerja tenaga kesehatan yang tidak cakap.
"Yang dari Puskesmas Kampung Pajak. Saya sendiri Evi Siregar sudah puluhan tahun honorer di sana dan beberapa temen seprofesi ada masih dibawah sepuluh tahun juga diberhentikan. Kami minta keadilannya terhadap apa yang kami alami ini," katanya.
Pemberhentian sepihak tenaga kontrak Pemkab Labura tanpa diketahui penyebab dan alasan yang pasti, bahkan terdata pegawai honorer di Labura lebih dari 100 orang yang diputus kontrak sepihak tersebut.
"Saya mencari keadilan, karena saya diputus kontrak tanpa sebab, bahkan surat keputusan (SK) saya dalam pemutusan kontrak hanya sepihak, buktinya begitu kami dikeluarkan sudah ada yang masuk pengganti kami hingga belasan orang tenaga honorer yang baru. Saya menilai pemutusan kontrak ini juga ada unsur politis yang sengaja menyingkirkan saya dan kawan-kawan," katanya.
Terkait hal itu, Plt. Sekdakab Labura, Suryaman mengakui adanya pemutusan kontrak sepihak. Namun ia berdalih pemutusan kontrak tidak dilakukanya melainkan ada pihak terkait yang memutuskannya.
"Sekdakab tidak berwewenang memberhentikan pegawai dan tidak mengeluarkan surat keputusan, melainkan pemutusan kontrak dilakukan OPD terkait dan SK dikeluarkan pihak terkait tersebut," kata Suryaman.
"Saya selaku Plt. Sekdakab mewakili pak Bupati apa aspirasi saudara akan saya sampaikan sama pak Bupati. Diminta perwakilan tiga orang menjumpai pak Bupati, sekarang pak Bupati sedang kedatangan tamu, beliau sedang rapat," sebut Suryaman.
Berdasarkan penelusuran suluhsumatera di lapangan, selain pegawai kantor tenaga kesehatan, masih banyak lagi kontrak pegawai dari Organisasi Perangkan Daerah (OPD) lain yang dilakukan pemutusan, yaitu dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Pekerjaan Umum (PU). (maellee)
Comments