Simpan Sabu di Karet Celana, Pria di Labura Ini Dibekuk Polisi
LABUHANBATU UTARA
suluhsumatera : Seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu berinisial SS, 46 warga Desa Merantiomas, Kec. Na IX-X, Kab. Labuhanbatu Utara (Labura), Jumat siang (25/6/2021), dibekuk personel Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Na IX-X.
Informasi diperoleh wartawan, Sabtu sore (26/6/2021) menyebutkan, tersangka SS sehari-harinya diketahui bekerja sebagai sopir, dibekuk petugas saat berada di gang kecil di belakang Toko Malina, Dusun 1 Simpang Merbau, Desa Simpang Merbau, Kec. Na IX-X.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat kepada personel Tekab Unit Reskrim Polsek Na IX-X yang memberitahukan, di lokasi gang kecil di belakang Toko Malina, sering terjadi transaksi jual-beli narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut, petugas langsung bergerak menuju lokasi dimaksud dan melakukan pengintaian.
Beberapa saat kemudian, terlihat muncul seorang laki-laki yang belakangan diketahui berinisial SS, berjalan dari belakang salah satu rumah di gang kecil tersebut dengan gelagat mencurigakan.
Tidak mau membuang-buang waktu, personel langsung membekuk dan menggeledah tersangka.
Petugas pun menemukan satu plastik klip kecil transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan tersangka di karet celana pendek yang dipakainya.
Selanjutnya petugas membawa tersangka SS alias Amril berikut barang bukti satu paket kecil plastik transparan berisi narkotika jenis sabu ke Mapolsek Na IX-X di Aek Kotabatu, guna proses hukum lebih lanjut. (jr)
Comments