SPRI Gandeng JMI Sumut, MoU Membahas UU Pers dan ITE
MEDAN
suluhsumatera : Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia (DPD SPRI) Sumatera Utara (Sumut) bersama jurnalis san pekerja profesi yang tergabung dalam Perkumpulan Jurnalis Media Independen Sumatera Utara (JMI Sumut) dalam waktu dekat akan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU).
Sebagai tindak lanjut dari MoU, kedua lembaga tersebut akan menggelar diskusi publik hingga seminar hukum yang berkaitan dengan Undang-Undang (UU) Pers maupun ITE.
"Tidak sebatas itu, SPRI Sumut dan JMI Sumut juga sepakat bekerja sama untuk menyelesaikan kasus-kasus hukum yang menimpa wartawan. Termasuk memperjuangkan hak-hak Wartawan di Sumut," kata Ketua DPD SPRI Sumut, Devis Karmoy, melalui siaran pers yang dikirim kepada redaksi, Rabu (16/06/2021).
Rencana kerja sama tersebut disampaikan Ketua SPRI Sumut, Devis Karmoy dan diamini Ketua JMI Sumut, Fachrizal didampingi Sekretaris T. Sofy Anwar, Bendahara Ahmad Kasim Harahap, dan Wakil Sekretaris Alinapiah, saat Devis bertandang ke Kantor Koperasi JMI Sumut di Jalan Bilal Ujung, Kota Medan, Selasa (15/06/2021).
Sementara itu, Ketua JMI Sumut, Fachrizal mengatakan, akan mengundang para narasumber seperti Dewan Pers, IJTI, PWI, AJI, KIP, Kominfo, KPID Sumut serta wartawan yang pernah mengalami kriminalisasi lewat UU ITE.
Menurut Fachrizal, kegiatan itu sangat penting bagi wartawan agar terhindar dari jeratan hukum.
"Termasuk semua kalangan untuk mengetahui batasan-batasan apa bila tersangkut dalam sengketa pemberitaan di Media, bisa memberikan hak jawabnya, bukan langsung mempidanakan wartawan," ujarnya.
Ketua JMI Sumut dan Ketua DPD SPRI, Devis Karmoy berharap, wartawan dan para profesi yang tergabung dalam kedua lembaga itu dapat bekerja sama untuk mensukseskan MoU tersebut. (sutan)
Comments