Transaksi Ekstasi di Sawitan, Pria di Balam Dicokok Polisi
BALAM
suluhsumatera : Aparat Sat Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil mengingkap kasus tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi, Rabu (9/6/2021).
Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat, di daerah perkebunan sawit di Balam Km 22, Kec. Bangko Pusako, Kab. Rohol akan ada transaksi jual beli pil ekstasi.
Mengetahui hal tersebut atas perintah Kasat Narkoba dilakukan penyelidikan guna memastikan informasi tersebut, mencari dimana lokasi yang pasti transaksi jual beli narkotika tersebut untuk dapat dilakukan penangkapan.
Selanjutnya dilakukan pengintaian terhadap dua laki-laki yang sedang berada di sawitan tersebut dan dari gerak-geriknya mencurigakan.
Pada saat itu Tim Opsnal Sat Narkoba melakukan penggerebekan terhadap kedua orang tersebut dan pada saat dilakukan penggerebekan satu orang berhasil melarikan diri dan seorang lagi diamankan yang kemudian diketahui berinisial Ad.
Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto Ismanto, SH, SIK melalui Kasubbag Humas, AKP. Juliandi, SH saat dikonfirmasi menjelaskan, dari hasil penggeledahan ditemukan di sekitar lokasi penangkapan berupa satu kotak rokok yang di dalamnya, setelah dibuka terdapat satu plastik berisi sembilan butir warna hijau diduga ekstasi.
Dari pengakuan terlapor, benar ekstasi tersebut miliknya dibeli seharga Rp2,4 juta sebanyak 10 butir dari laki laki berinisial TR (dalam lidik).
Ia juga mengaku di TKP bersama dengan temannnya Sal, yang berada di lokasi tersebut untuk bertransaksi jual beli narkotika.
"Kemudian terlapor beserta semua barang bukti dibawa ke Polres Rohil guna proses sidik lebih lanjut," pungkas Juliandi. (yan)
Comments