3 Kawanan Pencuri Rumah Kosong di Simalungun Digulung Polisi
SIMALUNGUN
suluhsumatera : Tim Opsnal Satreskrim Polres Simalungun menangkap tiga kawanan pencuri rumah kosong, dari lokasi berbeda, pada Sabtu dini hari (10/07/2021).
Ketiga kawanan pencuri rumah kosong itu masing-masing, US, 38 warga Gang Sukur, Nagori Karang Sari, Kec. Gunung Malela, Kab. Simalungun, R, 38 warga Nagori Karang Bangun, Kec. Siantar, dan S, 40 warga Nagori Karang Bangun, Kec. Siantar.
Ketiganya ditangkap karena diduga melakukan pencurian dan penggelapan terhadap korban, Rita Hariati Siregar warga Nagori Rambung Merah, Kec. Siantar. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian mencapai Rp200 juta.
Ketiga tersangka ditangkap setelah pihak keepolisian menerima pengaduan dari pelapor, yang merupakan anak korban.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Tim Opsnal Unit Jatanras Satreskrim Polres Simalungun dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya, pada Sabtu (10/07/2021) sekira pukul 02.00 WIB, mendapatkan keberadaan pelaku US, yang langsung diamankan.
Kepada petugas, tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya telah mengambil dan menjual seluruh barang-barang milik korban yang ada di dalam rumah orangtua pelapor.
Saat beraksi, tersangka mengakui melakukannya bersama 2orang rekannya R dan S. Dari informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Simalungun kembali mengamankan dua tersangka lainnya, yakni R dan S serta sejumlah barang bukti.
Sebelumnya, peristiwa pembongkaran rumah tersebut diketahui saat anak korban (pelapor), Selasa (29/6/2021) sekira pukul 17.00 WIB, mendatangi rumah korban yang merupakan orangtuanya.
Namun sebelum kerumah korban, pelapor terlebih dahulu menghubungi US untuk meminta kunci rumah, namun tidak dapat dihubungi dan ketika dilakukan pencarian tidak ditemukan.
Setelah sampai dinrumah korban, pelapor melihat kondisi kunci pintu rumah sudah keadaan rusak dan diikat menggunakan kabel.
Setelah masuk ke dalam rumah, pelapor melihat kondisi rumah sudah dalam keadaan kosong. Sejumlah barang yang seharusnya berada di dalam rumah ternyata sudah tidak berada di tempatnya lagi.
Tidak terima dengan kejadian yang dialaminya, pelapor langsung menghubungi korban yang merupakan orangtuanya dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Simalungun.
Kapolres Simalungun, AKBP. Nicolas Dedy Arifianto, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Rachmat Aribowo, SIK mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka.
Selain menangkap ketiga tersangka, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti. (syahru)
Comments