Bahas Penyederhanaan Birokrasi, DPRD Bengkalis Kunker ke Pemkab Labusel
KOTAPINANG
suluhsumatera : Ketua DPRD Kab. Bengkalis, Khairul Umam, SC, ME, Sy dan Wakil Ketua Sofyan, SPdI bersama Anggota Komisi I Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kab. Labusel membahas terkait kebijakan penyederhanaan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Labusel, Kamis (8/7/2021).
Kunker dewan Bengkalis itu dikuti, Zuhandi, SPi, Drs. H. Arianto, MP, Nanang Haryanto, SH, Sugianto, Al Azmi, Syafroni Untung, SH, Sanusi, SH, MH, Mustar J. Ambarita, Horas Sitorus, SH, dan H. Siantar itu diterima oleh Kepala Bagian Organisasi Setdakab Labusel, Cintra Isabella Simbolon, SSos.
Dalam pertemuan itu, DPRD Bengkalis berkoordinasi terkait penerapan PP No. 18 yang telah diubah dengan PP No. 72 serta pembahasan nomenklatur Sekdakab terkait Permendagri No. 56.
Selain itu, turut dibahas penyetaraan struktur organisasi di lingkungan pemerintah daerah sesuai Permenpan No. 17 tahun 2021 juga tentang penyetaraan jabatan dan penyetaraan struktur.
Pada kesempatan itu, Cinra Isabella Simbolon menyampaikan, nomenklatur Permendagri No. 56 sudah disusun dan sudah sampai di Biro Hukum Setdaprov Sumut. Sembari menunggu untuk pengukuhan dan pelantikan.
Sementara mengenai penyederhanaan birokrasi terkait jabatan struktural, yakni Eselon IV di lingkungan Pemkab Labusel dikatakan, saat ini sudah diajukan ke Kemendagri melalui Pemprov Sumut dan menunggu tindak lanjut untuk divalidasi.
"Begitu juga dengan penyetaraan jabatan," pungkasnya. (*/sya)
Comments