Berjasa Cegah Tindak Pidana Korupsi, Negara Berikan Penghargaan Kepada Pemantau Keuangan Negara
JAKARTA
suluhsumatera : Negara memberikan penghargaan kepada masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan atau pengungkapan tindak pidana korupsi dalam negeri.
Hal itu telah diatur sebagaimana amanat Pasal 13 PP No. 43 tahun 2018 tentang Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi.
Kali ini masyarakat Indonesia yang berhimpun dalam Pemantau Keuangan Negara (PKN) mendapat giliran untuk menerima penghargaan sebagaimana amanat peraturan pemerintah tersebut.
Penghargaan dalam bentuk Lencana dan Premi diserahkan pihak Kepolisian Republik Indonesia melalui Kapolres Jakarta Utara, Kombes. Pol. Guruh Arif Darmawan, SIK, MH di Mako Polres Metro Jakarta Utara, Jln. Yossudarso No. 1, Rawabadak Utara, Kota Jakarta Utara, pada 29 Juni 2021.
Demikian disampaikan Ketua PKN, Patar Sihotang, SH, MH melalui rilis yang disampaikan kepada wartawan di Bekasi, Jumat (2/7/2021).
"Penghargaan itu di berikan Kapolres atas peran serta PKN dalam melaporkan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Jakarta Utara," tulis Patar.
Lebih jauh disampaikan, gerakan Pemantau Keungan Negara atau PKN yang begitu gigih dalam memberantas korupsi tidak saja di wilayah Jakarta Utara, bahkan di seluruh pelosok negeri, mengantarkan prestasi dan penghargaan diraih dari negara.
Khusus di Jakarta Utara, kata Patar, pihaknya banyak mendapat Informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Jakarta Utara, pada pengadaan barang lampu led untuk SMA se Jakarta Utara, dengan anggaran Rp1,9 milyar.
Menurut sumber, ada dugaan mark up harga pada kegiatan tersebut. Selanjutnya, atas informasi itu PKN melakukan permintaan informasi publik sesuai mekanisme UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Setelah mendapatkan dokumen kontrak dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), tim lapangan PKN melakukan investigasi dan pengecekan harga lampu led di Glodok dan Harco Mangga Dua, dan di internet untuk mengetahui harga pasaran pembuatan lampu led yang digunakan di SMA.
Saat itu PKN menemukan perbandingan harga tinggi antara harga di RAB kurang lebih Rp15 juta per unit, sedang di Glodok dan di pasaran hanya sekira Rp6 juta.
Atas temuan itu, tim analisi PKN melakukan analisa dan membuat konstruksi hukum serta selanjutnya melaporkan ke penyidik Polres Jakarta Utara, sesuai amanat PP 43 tahun 2018 Pasal 2, yang menyatakan rakyat berhak mencari, memperolah, dan melaporkan dugaan korupsi.
Setelah laporan diantar ke Polres, berselang tujuh hari ada panggilan dari Tipikor Polres untuk diminta keterangan sebagai pelapor.
Saat itu, dua anggota tim PKN diperiksa sebagai pelapor dan selanjutnnya pihak Polres melakukan penyelidikan dan meminta tim auditor dari BPKP untuk menghitung kerugian negara.
Oleh tim BPKP kata dia, ditemukan adanya kerugian negara. Selanjutnnya pihak Polres meningkatkan kasus menjadi penyidikan dan menetapkan tersangkanya.
Selanjutnya setelah terpenuhi semua unsur-unsur penyidikan, lalu diserahkan ke kejaksaan. Pihak kejaksaan menyerahkan P21 dan diproses secara hukum di Pengadilan Tipikor DKI Jakarta.
Dikatakan, pelaku korupsi dinyatakan bersalah dan diputuskan dipenjara selama satu tahun dan sudah mempunyai status hukum tetap.
"Penghargaan negara yang menyesuaikan amanat PP Nomor 43 tahun 2018 dimaksud, merupakan stimulus bagi PKN dapat semakin pro aktif mendukung penyelenggaraan pembangunan dan pengelolaan keuangan negara untuk kesejahteraan rakyat, sebagaimana tujuan pembangunan nasional dapat terwujud secer efesien, efektif, dan tepat sasaran," paparnya.
Selain itu, pemberian negara itu telah dapat diterjemahkan sebagai legitimasi publik tentang legalnya aktivitas pemantauan keuangan negara yang dilakukan tim PKN di seluruh negeri serta tidak mendapat hambatan atau sikap menghalangi geraknya dari pihak manapun.
"Sebab apabila PKN mendapat intimidasi di lapangan, maka pihak tertentu itulah dapat berhadapan dengan hukum," jelasnya.
PKN juga meminta masyarakat Indonesia terpanggil untuk membela negara sesuai amanat Pasal 27 dan Pasal 30 UUD 45, dengan impelementasinya ikut serta membrantas dan mencegah korupsi sesuai perintah dan amanat PP 43 tahun 2018.
"Agar Indonesia bersih dari korupsi dan tercapainya masyarakat adil dan makmur sesuai dengan cita-cita perjuangan para pahlawan," pungkas Patar. (aliasa)
Comments