Dialog Interaktif, Kemenag Gunugsitoli Jelaskan Beribadah pada Masa PPKM Covid-19
GUNUNGSITOLI
suluhsumatera : Kementrian Agama Kota Gunungsitoli bersama RRI Gunungsitoi melaksanakan dialog iteraktif dan sosialisasi pelaksanaan kegiatan peribadatan atau keagamaan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) masa Covid-19 level 4 dan 3 wilayah Jawa dan Bali, serta PPKM level 4 untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua , PPKM level 3, level 2 dan level 1 sesuai dengan kretieria zonasi dan penerpan prokes 5 M, Rabu (28/7/2021), di ruangan penyiaran RRI Gunungsitoli.
Hal itu sesuai yang disebutkan dalam Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor. 21 Tahun 2021.
Dalam dialog interkatif dan sosialisasi itu yang menjadi narasumber, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Gunungsitoli, H. Saripuddin Daulay, SAg, MPd, Kepala seksi Bimas Urusan Katolik, Setiawan Nduru, SH, Kepala Seksi Urusan Kristen, Pdt. Sarwedi, MPdK, dan Kasi Bimas Islam dan Urusan Haji, diwakili Kepala KUA Kec. Gunungsitoli Utara, Ustaj Ameer Siddiq Harefa, SAg.
Acara tersebut dipandu oleh penyiar senior, Boby Aceh. Kegiatan itu pun sangat mendapat respon dari masyarakat.
"Terlaksanya kegiatan dialog interatif ini adanya kesepahaan yang kuat dengn Kepala Kementrian Agama Kota Gunungsitoli dengan Kepala RRI Gunungsitoli, Drs. Yohannes Eko Priyanto, MM, sesuai dengan surat Kepala Stasiun RRI Nomor. 696/RRI-GST/SEK/07/2021, tanggal 28/7/2021. Kesepahaman yang kuat keduabelah pihak itu adalah untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tetang tata cara beribadah pada masa PPKM semua level dan semua zona yang telah ditetapkan pemerintah, yang ditungkan dalam Surat Edaran Menrteri Agama itu. Masih banyak isu-isu negatif yang berkembang di masyarakat terkait dengan perkembangan Covid-19 ini. Dengan adanya dialog ini, kita selaku Kementerian Agama berkeja sama dengan RRI, kita luruskan, pemerintah membuka ruang untuk melaksanakan kegiatan beribadah sesuai dengan asesmen level dan zona wilayah kabupaten/kota," tutur Saripuddin Daulay.
"Kegiatan peribadatan atau keagamaan pada masa PPKM ini dilakukan secara ketat dalam beribadah. Pada level 4, zona merah misalnya, kegiatan keagamaan ditiadakan secara berjeamaah/kolektif di rumah ibadah, dianjurkan kepada umat untuk beribadah secara maksimal di rumah masing-masing. Begitu juga dengan level 3, oranye, dibuka ruang kegiatan beribadah secara trbatas 20 persen jamaah adari kapasitas ruangan. Pada level 2, kunung, 50 persen membuka ruang kepada umat beribadah di rumah ibadah secara berjamaah. Begitu juga dengan level 1, zona hijau, 70 persen penggunaan kapasitas rumah ibadah, tentu dengan secara yang ketat mengikuti Prokes," tambahnya.
Dialog interkatif itu dilaksanakan tetap mematuhi Prokes Covid-19 dengan rumus 5M. Seluruh ASN, parapa pejabat sturktural, fungsional Kemenag diinstruksikan berkomitmen yang kuat untuk mensosialisasi SE Mentri Agama Nomor 21 tahun 2021.
"Sampai keseluruh para tokoh agama kharismatik, sehingga umat tetap beribadah sesuai dengan kondisi level dan zona dareh masing-masing, sehingga Covid-19 ini cepat berakhir dari bumi Indoneisa ini. Juga kita berharap para tokoh agama menganjurkan agar teteap mengikuti pencegahana penularan dengan mengikuti vaksinasi yang sedang berlangsung dilaksanakan pemerintah," harapanya. (hrp)
Comments