Dinas Lingkungan Hidup Palas Gelar Konsultasi Publik KLHS-RPJMD
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemkab Palas menggelar Konsultasi Publik (PGDI) penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS-RPJMD) Tahun 2020-2024, Kab. Padang Palas.
Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Bupati, Selasa (13/07/2021), dihadiri pimpinan OPD, aparatur pemerintahan dan seluruh stakholder.
Kegiatan KLHS-RPJMD menghadirkan narasumber dari CV. Citra Pramatra Medan sebagai konsultan, Daniel Busro, ST, MSi.
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutahan Palas, Ir. Abdullah Nasution mengatakan, permasalahan lingkungan menjadi perhatian karena telah mengakibatkan degradasi lingkungan.
"Sebagai upaya untuk menjamin keberlanjutan pembangunan dimasa depan dilingkungan Kabupaten Palas, maka implikasi pelaksanaan kebijakan, rencana dan program RPJMD harus sudah mengadopsi konsep pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan," sebutnya.
Penyusunan dokumen KLHS RPJMD Palas, sambung dia, menunjuk pada pedoman pelaksaan kajian lingkungan hidup sesuai Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 69 tahun 2017, Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2017 tentang Tata Cara penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis.
Bupati Padang Lawas, H. Ali Sutan Harahap (TSO) diwaklii Asisten II Setdakab Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Marza Jennopa, MM mengatakan, KLHS merupakan dokumem yang wajib dilengkapi dan sebagai alat analisis, untuk mewujudkan perencanaan pembangunan ramah lingkungan (Green Development Planning).
Dikatakan, forum konsultasi publik ini memliki arti penting upaya menjaring dan memghimpun masukan serta harapan masyarakat dan pemangku kepentingan mengenai identifikasi dan perumusan isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan terkair dengan kebijakan rencana program dalam rancangan awal RPJMD Kab. Palas tahun 2020-2024.
"Terintegrasinya KLHS dalam dokumen RPJMD merupakan hal yang sangat penting agar segala dampak negatif yang mungkin muncul dalam pelaksaan pembangunan dapat diminimalisir," tegas Marza.
KLHS ini merupakan pendekatan strategis jangka panjang dalam pengelolaan lingkungan hidup menuju pembangunan yang berkelanjutan.
Oleh karena itu, lanjut Marza, melalui forum konsultasi publik diharapkan masukan dan saran positif dan konstruktif dari peserta forum konsultasi.
Kata Marza, sehingga nantinya dapat disepakati komitmen bersama sekaligus rekomondasi atas perumusan mitigasi dan alternatif khas untuk dapat diintegrasikan dalam rancangan awal RPJMD.
"Mengingat pentingnya pembangunan berkelanjutan sebagai upaya dalam menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan,kemampuan,kesejahteraan dan pembanguan kualitas hidup manusia," katanya.
Untuk itu diharapkan pengelolaan dan pemberdayaan SDA sebagai modal dasar program dasar pembangunan berkelanjutan harus benar memperhatikan kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
"Saya minta semua pimpinan dan aparatur di OPD serta stakholder memiliki visi kedepan yang terintegratif dan inovatif," harapnya.
RKPD harus mampu mengintegrasikan pembangunan lintas sektor secara terukur sehingga oenyelenggaraan pembangunan berkelanjutan akan lebih terarah, terukur dan akuntabel serta dapat menjawab isu strategis yang ada.
"Semoga hasil akhir dari proses KLHS akan mampu memberikan perumusan alternatif dalam penyempurnaan yang memberikan rekomondasi perbaikan untuk RPJMD Kabupaten Palas sehingga prinsip pembangunan berkelanjutan dapat di integrasikan," pungkas Marza Jennopa. (sutan)
Comments