Dugaan Korupsi Retribusi IMB Tower Telekomunikasi, Kejaksaan Negeri Deli Serdang Tunggu Hasil Audit BPKP
DELI SERDANG
suluhsumatera : Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang masih menunggu hasil pemeriksaan BPKP-RI, terkait nilai kerugian negara pada kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penertiban IMB dan retribusi menara telekomunikasi tahun 2016-2018 di Kab. Deli Serdang.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang, Jabal Nur, SH, MH didampingi Kasi Intelijen, Kasi Pidsus, dan Kasi Pidum, di Ruang Press Conference Kejari Deli Serdang, Kamis (22/7/2021).
Dijelaskan, penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penertiban IMB dan retribusi menara telekomunikasi tahun 2016-2018 di Kab. Deli Serdang, menyebabkan mantan Kajari Deli Serdang, TW ditangkap dan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 3 September 2020.
Lembaga anti rasuah itu meminjam salah satu ruangan di Markas Polda Sumut yang berada di Jalan Sisingamangaraja, KM 10,5, Medan.
Akibatnya jabatan TW sebagai Kajari Deli Serdang dicopot, kemudian digantikan dengan Jabal Nur, SH, MH.
Namun, semenjak penahanan serta pemeriksaan terhadap Teguh Wardoyo yang dilakukan oleh KPK, pihak Kejari Deli Serdang, terkesan lamban menangani kasus korupsi pengurusan IMB tower telekominikasi tersebut.
Bahkan Kajari Deli Serdang, Jabal Nur, SH, MH mengatakan, kasus tersebut masih tingkat penyelidikan umum, namun ditangani bidang tindak pidana khusus.
"Jadi kami masih kordinasi sama ahli. Bahkan sampai sekarang ahli belum ditunjuk untuk menghitung itu. Sampai sekarang kami masih mendalami hal itu," kata Jabal Nur.
Menurutnya kejasaan tidak boleh gegabah dalam menangani perkara tindak korupsi. Karena dalam menangani tidak pidana korupsi yang paling krusial adalah adanya kerugian negara.
"Kami masih mendalami terus pekara ini dan dibutuhkan pendapat ahli. Sampai sekarang belum ada jawaban dari BPKP apakah ada kerugian negara," terang Jabal Nur
Terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penertiban IMB dan retribusi menara telekomunikasi tersebut, kejaksaan telah melakukan pemeriksan sejumlah pejabat di dinas terkait yang meliputi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Deli Serdang, Kominfo Deli Serdang, Badan Pendapatan Daerah Deli Serdang, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, dan Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang. (mtp)
Comments