Edarkan dan Gunakan Sabu, 2 Warga Sungai Besar Dibekuk Polsek Bangko di Jembatan Pedamaran II
BAGANSIAPIAPI
suluhsumatera : Diduga edarkan dan gunakan sabu-sabu, dua warga Sungai Besar dibekuk Tim Opsnal Polsek Bangko di jembatan Pedamaran II.
Kedua warga Kepenghulan Sungai Besar, Kec. Pekaitan, Kab. Rokan Hilir (Rohil) berinisial US, 36 dan Saf, 34 ini dibekuk petugas dengan barang bukti seberat 1,35 gram sabu diamankan di Jembatan Pedamaran II, Sabtu (3/7/2021).
Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas, AKP. Juliandi, SH membenarkan adanya pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Polsek Bangko tersebut.
"Telah dilakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu oleh Polsek Bangko," ungkap Juliandi.
Tim Opsnal Polsek Bangko melakukan penyelidikan terhadap pelaku pengedar narkotika yang sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di TKP.
Melihat dua laki-laki mengendarai satu unit sepeda motor merek Yamaha R15 warna hitam dengan gerak-gerik mencurigakan.
Melihat hal tersebut, Tim Opsnal Polsek Bangko menghentikan laju kendaraan yang dikendarai kedua laki-laki tersebut.
Kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap kedua orang tersebut, hasilnya dari saudara Saf ditemukan satu tas warna cokelat yang di dalamnya terdapat satu unit handphone, uang tunai senilai Rp25 ribu, dan satu dompet warna cokelat.
Sementara dari US, di dalam saku celana depan sebelah kirinya ditemukan satu bungkus plastik bening klip merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan di saku depan sebelah kanan ditemukan satu unit handphone.
"Kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang temannya yang beriniSial Ceb (DPO)," jelas Juliandi. (yan)
Comments