Gubernur Sumut Pastikan Kegiatan Tempat Ibadah Masih Diperbolehkan, Masyarakat Diimbau Terapkan Prokes
MEDAN
suluhsumatera : Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi menyatakan, Pemprov Sumut tidak melarang kegiatan ibadah di tempat ibadah selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Ibadah rutin tetap diperbolehkan, namun dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) ketat.
"Tempat ibadah diperbolehkan sepanjang menerapkan Prokes yang ketat. Jika harus ditutup merupakan hasil evaluasi Satgas kabupaten/kota masing-masing," ujar Gubernur sebelum acara Vidcom bersama Menteri Koordinator Perekonomian di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman, Medan, Rabu (7/7/2021).
Memang sesuai Instruksi Mendagri Nomor 17 tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Sumatera Utara No. 188.54/26/INS/2021, untuk wilayah yang berada di level 4, disampaikan pelaksanaan ibadah di rumah ibadah ditiadakan.
Namun semuanya tergantung kondisi daerah, jika pemerintah daerah menyatakan penyebaran Covid-19 masih aman dan terkendali, maka kegiatan keagamaan tetap dapat dilaksanakan di rumah ibadah dengan persyaratan dan Prokes ketat.
Disampaikannya, saat ini penyebaran Covid-19 di Sumut masih relatif terkendali. Peningkatan kasus Covid-19 di Sumut belum mengarahkan untuk penutupan tempat-tempat ibadah.
"Masih terkendali, kita belum harus menutup tempat-tempat ibadah untuk ibadah rutin, tetapi harus menerapkan Prokes dengan ketat. Bila mana dalam perkembangan kemudian Satgas kabupaten/kota setelah evaluasi merasa perlu menutup tempat ibadah sementara waktu, itu dilakukan untuk melindungi masyarakat," jelas Gubernur yang didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemprov Sumut, Irman Oemar.
Gubernur juga mengimbau masyarakat agar tetap di rumah dan disiplin menerapkan Prokes 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
"Hingga saat ini, penerapan protokol kesehatan secara ketat adalah cara yang paling ampuh untuk mencegah penyebaran Covid-19," katanya.
Edy juga mengimbau masyarakat Sumut untuk bersedia disuntik vaksin Covid-19 dan mengikuti vaksinasi gratis yang dilaksanakan pemerintah.
Selain karena sudah diperintahkan negara, vaksinasi juga merupakan langkah paling baik untuk mencegah dan mempersempit penyebaran Covid-19.
"Sehingga dengan penerapan ini, maka harapan kita status Covid-19 di Sumatera Utara, khususnya Kota Medan dan Sibolga masuk ke level yang lebih baik," sebutnya.
Diketahui, Instruksi Gubernur Sumatera Utara No. 188.54/26/INS/2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro, merupakan tindak lanjut dari Instruksi Mendagri Nomor 17 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019, yang berlaku untuk provinsi di Indonesia.
Sehingga substansi yang ada di dalam Instruksi Gubernur 188.54/26/INS/2021, merupakan turunan dari Instruksi Mendagri 17/2021. (*)
Comments