Kejari Deli Serdang Musnahkan Barang Bukti Sabu, Ganja, Ektasi, dan Pil Happy Five
DELI SERDANG
suluhsumatera : Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang memusnakan barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, di halaman Kantor Kejari Deli Serdang, Jalan Sudirman, Lubuk Pakam, Selasa (20/7/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang, Jabal Nur, SH kepada wartawan menjelaskan, barang bukti yang dimusnakan dengan cara dibakar dan diblender, terdiri dari 31 perkara tindak pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), 15 tindak pidana terhadap Keamanan Negara dan ketertiban umum (Kamneg) dan tindak pidana umum lainnya, serta 177 tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya.
Lanjutnya, untuk perkara Oharda barang bukti yang dimusnahkan berupa kayu, baju, calana, dan barang bukti lainnya.
Untuk perkara Kamneg dan tindak perkara lainnya barang bukti yang dimusnahkan berupa egrek, bambu, along-along, dan barang bukti lainnya.
"Untuk tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 1.817,72 gram, ganja seberat 41.856,71 gram, ektasi sebanyak 69,5 butir, psikotropika jenis pil merek Happy Five sebanyak 2.297 butir, Hp, timbangan elektrik, alat hisap sabu, dan barang bukti lainnya," urainya.
Ditambahkan, barang bukti jenis sabu atas nama terdakwa Hel berat bruto 1.484 gram, Sap alias Cebol barang buktinya 58,66 gram, Suh alias Suher barang buktinya 39,63 gram, dan Anu alias Adek barang buktinya 22,92 gram.
"Barang bukti ganja atas nama AU 26 Kg, SG alias Polo 14 Kg, psikotropika jenis pil merek Happy Five atas nama terdakwa DS 2.297 butir," pungkasnya. (mtp)
Comments