Kejari Sidik Dinas Pertanian Paluta Terkait Realisasi Program PSR tahun 2019-2020
GUNUNG TUA
suluhsumatera : Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang lawas Utara (Paluta) melakukan penyidikan terhadap sejumlah oknum di Dinas Pertanian Paluta terkait realisasi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun anggaran 2019-2020, yang diduga telah merugikan negara sekira Rp7 milyar.
Hal tersebut diungkap Kepala Kejaksaan Negeri Paluta, Andri Kurniawan, SH kepada wartawan, di ruang kerjanya, Selasa (27/07/2021).
"Kita telah memanggi Kepala Dinas Pertanian, mantan Kepala Dinas Pertanian serta Kepala Bidang pada Dinas Pertanian, beberapa waktu lalu, terkait program Peremajaan Sawit Rakyat yang telah merugikan negara sekira Rp7 milyar," ujar Andri.
Dikatakan, penyidikan dilakukan berdasarkan dokumen Kementerian Keuangan dengan dasar pemeriksaan BPK triwulan satu.
Menurut Kajari, realisasi program PSR di Kab. Paluta, belum dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp18 milyar.
Andri menambahkan, selain telah memeriksa Kepala Dinas Pertanian dan mantan Kepala Dinas Pertanian, Kejari Paluta juga telah memanggil beberapa Ketua Kelompok Tani peserta perogram PSR di Kab. Paluta.
"Dan kedepannya kita juga akan memeriksa terhadap vendor, pegawai balai perbenihan, pejabat Dinas Perkebunan Pemprov Sumut serta pihak-pihak lain yang akan kita kembangkan terhadap kasus ini," tandasnya.
Disebutkan, proses penyidikan masih mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.
Menurut Kajari, pemanggilan akan terus dilakukan hingga Agustus mendatang, untuk memperkuat bukti-bukti pemeriksaan.
"Namun demikian kami sudah memiliki beberapa target operasi yang nantinya ini akan kami mintai pertanggungjawaban. Sampai saat ini kami belum bisa sampaikan pihak yang akan kita tetapkan sebagai tersangka, tergantung dari hasil penyelidikan dan untuk menghindari para pihak menghilangkan barang bukti yang kita perlukan," timpal Andri. (raja)
Comments