Kembali Berulah, Sepasang Resedivis Sabu di Bagan Batu Diciduk Sat Narkoba Polres Rohil
ROKAN HILIR
suluhsumatera : Kembali berulah, sepasang resedivis kasus sabu-sabu di Bagan Batu, Kec. Bagan Sinembah, Kab. Rokan Hilir (Rohil), diciduk aparat Sat Narkoba Polres Rohil, Jumat (16/7/2021).
Resedivis perempuan berinisial SS alias Tia, 27 dan resedivis laki-laki berinsial AS alias Andi, 34 warga Jalan Kenanga, Bagan Batu.
SS diciduk petugas saat diduga sedang bertransaksi sabu di luar rumahnya. Sedangkan AD dicokok petugas saat penggeledahan di dalam rumahnya.
Barang bukti seberat kotor 7,01 gram ditemukan petugas dari keduanya dan ikut diamankan ke Mapolres Rohil.
Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas, AKP. Juliandi, SH, Rabu (21/7/2021), membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut.
"Berdasarkan penyelidikan di lapangan, diketahui di rumah tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjutinya, Sat Narkoba melakukan pengintaian, saat itu terlihat seorang wanita yang mencurigakan keluar dari rumah bertemu dengan laki-laki diduga bertransaksi narkotika," ungkapnya.
Kemudian terlihat wanita tersebut membuang barang diduga narkotika, maka segera dilakukan upaya penangkapan.
Saat diinterogasi diketahui wanita tersebut atas nama Tia, darinya diamankan uang Rp400 ribu yang merupakan hasil penjualan narkotika.
Tersangka juga menunjukkan sabu yang sempat dibuangnya, ternyata dua bungkus plastik berisi sabu. Ia mengaku mendapat kan narkotika dari laki laki inisial MN (dalam lidik).
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam rumah dan diamankan laki-laki atas nama AS. Pada saat digeledah, AN membuang ke closed satu bungkus paket berisi sabu.
Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam kamarnya dan ditemukan satu kotak bola lampu yang di dalamnya berisi bong untuk menggunakan sabu. (yan)
Comments