Kembali Edarkan Sabu-sabu di Bilah Hilir, Penjahat Kambuhan Ini Masuk Sel Lagi
BILAH HILIR
suluhsumatera : Pernah ngekos selama lima tahun lebih di dalam penjara dalam kasus penyalahgunaan narkotika, ternyata tidak membuat Msr alias Minggu, 44 warga Dusun Selamat 45, Desa Sei Jawi-jawi, Kec. Panai Hulu, Kab. Panai Hulu, insaf.
Terbukti, ia kembali mengulang perbuatan mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kec. Bilah Hilir.
Walhasil, pria yang bekerja sebagai buruh itu kembali diamankan oleh personel Polsek Panai Tengah, sewaktu bertransaksi sabu-sabu di Tangkahan Kampung Sipirok, Desa Selat Besar, Kec. Bilah Hilir.
Penangkapan bandit kambuhan itu bermula dari informasi yang di terima aparat Polsek Panai Tengah, akan ada transaksi sabu di tangkahan (lokasi penyeberangan warga) di Kec. Bilah Hilir.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel yang telah mendapatkan ciri-ciri pelaku langsung menuju lokasi.
Setibanya di tempat itu, polisi melihat pria tersebut sedang duduk, seperti menunggu seseorang.
Petugas langsung melakukan penggeledahan terhadapnya dan menemukan beberapa barang bukti kejahatan narkotika, seperti sebatang rokok lintingan daun ganja siap untuk dihisap, satu bungkus plastik kecil transparan berisi sabu-sabh, dan satu unit Hp.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadapnya, petugas langsung menggelandang pria tersebut ke Mapolsek Panai Tengah guna penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Panai Tengah, AKP. Rusdi Koto yang dikonfirmasi, Kamis (15/7/2021), membenarkan penangkapan penjahat narkotika kambuhan itu.
"Opsnal dari Polsek Panai Tengah mendapat informasi, seketika itu, Opsnal langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku," sebutnya.
Rusdi juga menjelaskan, pelaku yang diamankan itu pernah dijatuhi hukuman kurungan (penjara) dan baru saja menghirup udara segar.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku Mrs, ternyata ia seorang residivis dan pernah mendapat hukuman di atas lima tahun," tambahnya. (azhari)
Comments