KPU Labuhanbatu Dituding Langgar Surat 267 KPU RI: PSU Pilkada 2020 Cacat Demi Hukum
LABUHANBATU
suluhsumatera : Kebijakan KPU Labuhanbatu dalam pelaksanaan PSU Pilkada Labuhanbatu tahun 2020 disoal.
Penyelenggara Pemilu itu dituding melakukan pelanggaran Surat 267 KPU RI.
Dalam surat nomor 267/PY.02.1-SD/06/KPU/III/2021 KPU RI menyurati KPU Labuhanbatu perihal penjelasan PSU pelaksanaan putusan MK di Kab. Labuhanbatu.
KPU Labuhanbatu dinilai telah melanggar dan membuat kebijakan diluar petunjuk yang telah ditetapkan dalam poin isi surat bertanggal 26 Maret 2021 itu.
Hal itu terkuak ketika Gerakan Masyarakat Anti Mafia Pemilu (Gema Ampu) menyeruduk kantor KPU dan Bawaslu Labuhanbatu, memprotes pelaksanaan PSU yang dinilai cacat demi hukum.
Ishak, Kordinator Gema Ampu dalam konferensi pers, Senin (12/7/2021), di Rantauprapat, kepada wartawan menjelaskan, masalah ini terkait dengan penetapan daftar pemilih yang tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dari KPU RI.
Isi suratnya, sebut Ishak, dalam poin D angka 3 huruf a berbunyi, berdasarkan hasil pencermatan sebagaimana dimaksud pada angka 2, pemilih yang berhak memilih pada pelaksanaan PSU di 9 TPS antara lain adalah pemilih dalam DPT yang memilih di 9 TPS sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, pada tanggal 9 Desember 2020.
Dan apabila, lanjut Ishak, terdapat pemilih dalam DPT sebagaimana tersebut pada angka 2 yang menggunakan hak pilihnya di TPS lain, pada tanggal 9 Desember 2020, pemilih tersebut tidak dapat menggunakan hak pilih pada pelaksanaan PSU di TPS asal.
Sementara angka 2 yang dimaksud, KPU Labuhanbatu diperintahkan untuk melakukan pencermatan daftar pemilih dalam DPT, DPTb dan DPPh yang memilih, pada 9 Desember 2020, sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a dengan memperhatikan daftar hadir pemilih di dalam TPS lain.
Dalam surat 267 itu, Gema Ampu memaknai, bahwa daftar pemilih yang akan memilih pada PSU putaran pertama adalah orang yang sama dan memilih, pada Pilkada 9 Desember 2020 lalu.
Namun dalam pelaksanaannya, KPU Labuhanbatu telah melakukan pembengkakan daftar pemilih dari daftar pemilih yang hadir sebelumnya, pada 9 Desember 2020 dan hal itu telah melanggar petunjuk yang ada dalam pelaksanaan PSU.
"Jumlah penambahannya sangat signifikan, mencapai 467 orang pemilih," sebut Ishak.
Saat aksi berlangsung, kata Ishak, pihaknya langsung berdialog dengan Ketua KPU Labuhanbatu dan hasilnya KPU sudah melakukannya sesuai dengan hasil arahan lisan dari KPU RI.
"Dalam pertemuan kita dengan KPU Mereka menafsirkan, bahwasanya yang ikut memilih pada PSU adalah sesuai dengan DPT 2020 yang memenuhi syarat, sekalipun dia tidak memilih, pada 09 Desember 2021," ungkap Ishak.
Ditempat terpisah, Gema Ampi kembali mempertanyakan hal yang sama kepada Bawaslu Labuhanbatu sebagai fungsi pengawasannya dalam pelaksanaan Pilkada Labuhanbatu.
Dalam pertemuan itu, kata Ishak, ketua Bawaslu Labuhanbatu, Makmur menjelaskan, pihaknya juga sudah mempertanyakan persoalan tersebut kepada KPU Labuhanbatu.
"Dari pengakuan Ketua Bawaslu mereka mendapatkan jawaban yang sama dari KPU Labuhanbatu seperti apa yang dijawab kepada Gema Ampi, masih secarala lisan dari KPU RI dan tidak ada tertulis," jelas Ishak
Dari perbedaan penafsiran ini, Gema Ampi akan menindaklanjutinya dengan melayangkan surat kepada MK dan KPU RI untuk memastikan penjelasan surat 267 KPU RI dan atas jawaban dari KPU Labuhanbatu.
"Kenapa kepada MK, karena ini juga harus dibahas didalam sidang," pungkasnya. (zain)
Comments