Labuhanbatu Diterapkan PPKM Level 3, Ini Ketentuannya
LABUHANBATU
suluhsumatera : Pemkab Labuhanbatu salah satu kabupaten di Sumatera Utara (Sumut) yang termasuk dalam level 3 penyebaran Covid-19.
Maka dari itu Pemkab Labuhanbatu membentuk tim gabungan yang dipimpin oleh Sekdakab Labuhanbatu, Ir. Muhammad Yusuf Siagian, MMA melakukan sosialisasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayah Kab. Labuhanbatu, Kamis malam (29/7/2021).
Muhammad Yusuf Siagian berpesan kepada tim agar dapat menyampaikan sosialisasi PPKM Level 3 secara sopan, sehingga tidak menyinggung hati masyarakat maupun pelaku usaha.
Adapun penererapan PPKM Level 3 tersebut berlaku, sejak 26 Juli 2021 sampai dengan 02 Agustus 2021, dengan ketentuan sebagai berikut.
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar baik itu sekolah, perguruan tinggi, akademi, dan tempat pendidikan atau pelatihan dilakukan secara Daring atau online.
Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran diberlakukan 75 persen Work From Home (WFH) dan 25 persen Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Pelaksanaan kegiatan makan atau minum seperti kafe, restoran, lapak jajanan atau sejenisnya, hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, dan pusat perdagangan jam operasional diberlakukan hanya sampai pukul 17.00 WIB, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah seperti masjid/musallah, gereja, vihara, dan lainnya, kapasitas jamaah yang boleh melaksanakan kegiatan keagamaan sebanyak 25 persen.
Pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menimbulkan keramaian ataupun kerumunan massa ditutup untuk sementara waktu, menunggu penurunan jumlah penyebaran Covid-19 di Kab. Labuhanbatu.
Dalam sosialisasi turut hadir, Kapolres Labuhanbatu AKBP. Deni Kurniawan, SIK, MH, Kasatpol PP Muhammad Yunus, SH, Kaban BPBD Atia Muchtar Maulana Hasibuan, SSTP, Corps Polisi Militer, Pasukan Kodim 0209/LB, Unit Sabhara, Satpol PP, BPBD, Dinas Kesehatan, dan Dinas Perhubungan Labuhanbatu. (azhari)
Comments