Luhut Izinkan PPKM Level 4 Untuk Operasional Pabrik di Daerah, Asalkan...
Suluhsumatera - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 2 Agustus 2021.
Akan tetapi, perusahaan dengan orientasi ekspor dizinkan produksi penuh 100 persen dengan tetap memberlakukan sistem shift (bergilir).
Di mana setiap shift-nya dapat beroperasi 50 persen di fasilitas produksi dan pabrik.
Sedangkan aturan teknis pelaksanaan produksi di pabrik akan dilakukan oleh pemerintah daerah.
Itu disampaikan Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangannya, Minggu (25/7/2021).
“Sehingga jika dilakukan dengan dua shift setiap hari maka dapat beroperasi maksimal 100 persen staf di fasilitas produksi dan pabrik,” ungkap Luhut seperti yang dilansir Pojoksatu.id.
PPKM Level 4, lanjut Luhut, diberlakukan di total 95 kabupaten/kota di Jawa dan Bali.
Luhut menjelaskan, kebijakan ini diambil untuk tetap menjaga roda perekonomian di daerah terus berjalan di masa pandemi Covid-19.
Salah satu daerah yang sukses menekan angka penyebaran Covid-19 dengan menjaga keberlangsungan industri adalah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Luhut juga menekankan agar seluruh perusahaan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat untuk mencegah industri menjadi klaster penyebaran virus.
“Besok kami akan khusus melakukan rapat khusus dengan Menteri Perindustrian dan memberi contoh bagaimana penanganan di (Kabupaten) Kudus yang sekarang ini sudah sangat-sangat bagus dibandingkan satu setengah bulan lalu,” tuturnya.
Jika terdapat perusahaan yang melanggar, Luhut dengan tegas akan menghentikan izin operasionalnya.
“Industri yang tidak memenuhi ketentuan kami akan peringatkan, kalau tidak (ikut aturan), kami akan beri sanksi mereka berhenti berproduksi,” tandasnya.
Comments