Medan akan Berlakukan PPKM Darurat, Salat Idul Adha di Rumah
MEDAN
suluhsumatera : Kota Medan akan mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Keputusan itu disampaikan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi usai mengikuti rapat virtual persoalan PPKM bersama Menteri Perekonomian, Airlangga Hartanto terkait klasifikasi daerah penyebaran Covid-19, Jumat (9/7/2021).
"Yang dibicarakan adalah antisipasi yang disampaikan oleh pusat, ada yang masuk klasifikasi, itu level 4. Di Sumatera Utara adalah Kota Medan," kata Edy di aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jenderal Sudirman, Medan.
Ia menyebutkan, akan melakukan komunikasi dengan daerah-daerah yang ada di sekitar Kota Medan. PPKM darurat akan diberlakukan hingga 20 Juli 2021 mendatang.
"Kita informasikan kepada lima kabupaten dan kota tetangga Kota Medan, untuk juga melakukan bersama-sama mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan penumpukan di Kota Medan, sampai 20 Juli," jelasnya.
Selain itu, Edy mengungkapkan, dalam rapat itu ikut dibahas langkah yang akan dilakukan mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Menurutnya, Salah satu langkah yang akan diambil adalah membuat aturan PPKM darurat di Kota Medan.
"Untuk mengantisipasi ini, kenapa dia penyebarannya, penularannya Covid-19 varian delta, untuk penyebarannya seribu berbanding satu dengan varian yang Wuhan kemarin. Sehingga kecepatan penularan varian ini agar terhindar seperti di Jawa dan Bali," ujarnya.
"Untuk itu ada tindakan khusus akan dikeluarkan dari Jakarta untuk dilakukan penyekatan yang disebut PPKM darurat," tambahnya.
Lebih lanjut, Edy mengatakan, selain penyekatan, Pemerintah Provinsi sudah membuat aturan untuk pekerja yang masuk kantor hanya 25 persen.
Dia juga sudah meminta agar pelaksanaan Salat Idul Adha tahun ini dilakukan di rumah masing-masing.
"Tak boleh salat jamaah, salatnya di rumah masing-masing saat Idul Adha, terbatas dan intinya kerumunan," tandasnya. (imhar)
Comments