Nasib Pilkada Labuhanbatu Masih Terombang-ambing
RANTAUPRAPAT
suluhsumatera : Nasib Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Labuhanbatu tahun 2020 masih terombang-ambing.
Hingga hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) RI belum memberikan tanda-tanda kepastian terkait kesudahan suksesi tersebut.
Seyogianya MK akan menggelar sidang lanjutan setelah mengeluarkan putusan sela beberapa waktu lalu, untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) jilid II, pada 19 Mei 2021.
Dalam amar putusannya, MK memerintahkan KPU untuk melaporkan hasil rekapitulasi suara selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah melaksanakan PSU jilid II di 2 TPS dan melakukan rekapitulasi hasil perolehan suara.
Namun sampai kini, terhitung sudah 15 hari kerja setelah dilaksanakannya PSU jilid II, MK masih belum menggelar sidang lanjutan untuk menentukan nasib Pilkada Labuhanbatu tahun 2020.
"Setelah dicek jadwal sidang di web resmi MK RI, untuk Labuhanbatu belum ada terjadwal dan belum tahu alasannya sampai sekarang," kata Ishak, Kordinator LSM Koalisi Independen Anti Mafia Terstruktur, di Rantauprapat, Minggu (4/7/2021).
Jika hal ini, lanjut Ishak, berkaitan dengan situasi nasional yakni PPKM di Jawa-Bali yang berdampak pada mobilitas dan aktivitas di MK, maka akan dipastikan nasib Pilkada Labuhanbatu semakin kabur.
"Kita belum tahu PPKM di Jawa-Bali kapan berakhir dan nasib Pilkada Labuhanbatu semakin mengambang dan kabur," ujarnya.
"Tapi gitupun kita masih belum tahu alasan yang pasti sampai kini," imbuhnya.
Situasi yang berlarut-larut tersebut sangat disayangkannya, sebab banyak menguras tenaga, bahkan materil di tengah situasi pandemi yang kian menjepit keuangan pemerintah.
"Kita tahu bahwa keuangan pemerintah semakin seret, bahkan sampai ada kewajiban-kewajiban yang tidak terbayarkan, ditambah lagi harus menanggung beban Pilkada yang berlarut-larut dan berhujung dalam ketidakpastian," sebut Ishak.
Kinerja penyelenggara, terkhusus KPU Labuhanbatu dianggap sebagai biang kerok. Kebijakannya dalam melaksanakan pesta demokrasi di Kab. Labuhanbatu rentan dengan kegagalan dan erat berdampak terhadap kerugian bagi masyarakat.
"Sudah jelas, hasil Pilkada 9 Desember 2020 oleh KPU digugat dan terbukti. Dilanjutkan PSU 24 April 2021 kemudian digugat kembali dan melahirkan PSU 19 Juni 2021. Kan itu penyebab panjang dan berlarut-larutnya pelaksanaan Pilkada Labuhanbatu," kata Ishak.
"Kalau sudah seperti ini siapa yang dirugikan. Ya masyarakat. Sampai saat ini Labuhanbatu belum punya bupati defenitif dan uang yang diserap untuk Pilkada seharusnya bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat luas, semisal perawatan infrastruktur, seperti lampu jalan dan lain-lain atau bahkan untuk membayar kewajiban yang tertunda," cetusnya.
Jika situasi ini terus berlanjut, kata Ishak, masyarakat dan mereka akan melakukan gugatan class action ke pengadilan, menuntut penyelenggara yakni KPU untuk mempertanggungjawabkan kebijakannya.
"Kita siap bersama masyarakat untuk melakukan gugatan class action menuntut KPU Labuhanbatu dan tidak terlepas juga kepada Bawaslu Labuhanbatu sebagai penyelenggara," tandasnya. (zain)
Comments