Nyambi Nulis Togel, Pemilik Warkop di Simalungun Ditangkap Polisi
SIMALUNGUN
suluhsumatera : KS alias Karmos, 54 pemilik warung kopi di Huta Palipi, Nagori Pondok, Kec. Dolok Panribuan, Kab. Simalungun, ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dolok Panribuan (Dopan), pada Rabu malam (7/7/2021).
Tersangka ditangkap, setelah adanya laporan warga, melalui aplikasi Horas Paten ke Mapolsek Dolok Panribuan.
Dalam laporan disebutkan, aktivitas tersangka sebagai pemilik warung kopi, nyambi melakukan perjudian jenis Togel dan Kim Hongkong di warung miliknya.
Kapolres Simalungun, AKBP. Agus Waluyo, SIK, MH melalui Kapolsek Dolok Panribuan, AKP. Nelson Butar-butar, melalui rilis tertulis, pada Kamis (8/7/2021) mengatakan, sebelum melakukan penangkapan terhadap tersangka, ia memperintahkan Kanit Reskrim, Iptu. Hengky B. Siahaan, untuk menindak lanjuti informasi warga tersebut dan melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Dolok Panribuan berhasil meringkus tersangka dari warung kopi miliknya.
Dari tersangka, ditemukan barang bukti berupa satu unit Hp berisi angka-angka tebakan judi jenis Togel dan Kim Hongkong, satu lembar kertas kecil serta uang tunai Rp385 ribu, diduga hasil penjulan judi Togel dan Kim.
Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya nyambi menjadi juru tulis Togel dan Kim Hongkong, dengan menyetorkan hasil penjualan kepada seorang laki-laki berinisial SS.
Dari hasil pengakuan tersangka tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Dolok Panribuan langsung melakukan pengembangan ke rumah SS, namun ia tidak ditemukan.
Sementara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, tersangka berikut barang bukti langsung diamankan ke Mako Polsek Dolok Panribuan guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
"Saat ini tersangka sudah kita amankan di Mapolsek guna dilakukan proses hukum yang berlak," pungkas Kapolsek. (syahru)
Comments