Oknum Anggota DPRD Paluta yang Jadi DPO Kejari Paluta Akhirnya Ditangkap
GUNUNG TUA
suluhsumatera : Oknum Anggota DPRD Padang Lawas Utara (Paluta) berinisial SH yang ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara (Paluta).
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Adiyaksa yang dipimpin Kasi Intel Kejari Paluta, Budi Darmawan, SH berhasil mengamankan SH usai menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Padang Sidempuan, Rabu (28/07/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Paluta, Andri Kurniawan, SH membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakan, SH telah diserahkan ke Lapas Kelas III Gunung Tua untuk menjalani hukuman.
"Terhadap DPO SH telah dilakukan penangkapan terkait perkara penggelapan, pasal yang disangkakan 372 KUHP, yang bersangkutan ditangkap saat menghadiri sidang peninjauan kembali atas kasus yang menjeratnya," ungkap Andri.
Andri menyebutkan, SH yang merupakan warga Desa Siancimun, Kec. Halongonan Timur, Kab. Paluta itu, ditetapkan sebagai DPO Kejari Paluta, sejak Desember 2020 lalu. (raja)
Comments