Pemkab Labuhanbatu Jorjoran Sosialisasikan PPKM Level 3
LABUHANBATU
suluhsumatera : Sebagai upaya untuk memutus mata rantai, sekaligus menekan angka penyebaran Covid-19 di Kab. Labuhanbatu, Tim Gugus Tugas Covid-19 kembali melakukan sosialisai penerapan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat Mikro (PPKM) Level 3 kepada pelaku usaha dan masyarakat, Jumat malam (30/7/2021).
Mengingat sudah semakin banyaknya masyarakat yang terpapar Covid-19 dan tidak sedikit pula yang meninggal, maka Gugus Tugas Covid-19 Labuhanbatu akan terus mengimbau kepada seluruh pelaku usaha maupun masyarakat yang ada di Kab. Labuhanbatu, agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat sesuai instruksi Gubernur Sumatera Utara (Sumut).
Dalam pelaksanaan penerapan PPKM Level 3 tersebut, Kepala Pelaksana BPBD Labuhanbatu, Atia Muchtar Maulana Hasibuan, SSTP yang juga sebagai Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Labuhanbatu, menjelaskan kepada masyarakat dan pelaku usaha bahwa Labuhanbatu termasuk PPKM level 3.
"Pemkab Labuhanbatu salah satu kabupaten di Sumatera Utara yang masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kategori Level 3, dengan pembatasan jam beroperasi hanya sampai pukul 20.00 WIB, serta tetap menegakkan protokol kesehatan secara ketat hingga 02 Agustus 2021 nanti," sebutnya.
Dalam penerapan PPKM Level 3 di Kab. Labuhanbatu, hadir Tim Gugus Tugas Labuhanbatu, Kabag OPS Polres Labuhanbatu Kompol. Marluddin, SAg, Kodim 0209/LB, Dinas Kesehatan, BPBD, dan Satpol PP. (azhari)
Comments