Pemkab Labuhanbatu Sosialisasikan Perbub Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Stunting
LABUHANBATU
suluhsumatera : Melalui Bappeda, Tim Penanganan Stunting Pemkab Labuhanbatu dipimpin Kepala Bappeda, Hobbol Z. Rangkuti mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbub) No. 11 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Stunting di Kab. Labuhanbatu.
Sosialisasi tersebut dimulai dari tiga kecamatan secara serentak, yakni, Kec. Bila Hulu, Kec. Bilah Hilir, dan Kec. Panai Tengah, Jumat (23/7/2021).
Mewakili Kepala Bappeda Labuhanbatu, Kabid Pemerintahan dan SDM Bappeda, Beby Manyuni Nasution, SH mengawali kegiatan di Aula Kantor Camat Bilah Hulu menyebutkan, stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak dan kekurangan gizi kronik, sehingga anak lebih pendek untuk seusianya.
"Stunting butuh pengukuran antropometri (pertambahan berat badan/tumbuh badan) minimal dua kali pengukuran," sebutnya.
Sosialisasi yang diikuti 13 kepala desa tersebut direncanakan dilanjutkan dengan aksi terjun langsung ke lapangan dengan menerapkan delapan Aksi Konvergensi Stunting, di desa yang tercatat dalam desa lokus stunting.
Yakni, Desa S2, N5, N7, N4 di Kec. Bilah Hulu, Desa Sei Terolat, Selat Besar, dan Perkebunan Bilah di Kec. Bilah Hilir, Desa Sei Rakyat, Sei Nahodaris, Sei Pelancang, Sei Merdeka, dan Desa Bagan Bilah di Kec. Panai Tengah.
Selain para kepala desa, sosialisasi dimaksud juga dihadiri para Kepala Puskesmas, perangkat daerah, kelurahan, dan perangkat desa, yang dirangkai dengan sesi tanya-jawab serta masukan dari peserta. (azhari)
Comments