Pemkab Palas Buka Lowongan 365 CPNS
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Pemkab Padang Lawas (Palas) membuka lowongan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk jalur umum dan khusus sebanyak 365 orang yakni, tenaga kesehatan, disabilitas, dan teknis.
Sedangkan untuk jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk pendidikan atau guru paling banyak dibutuhkan, yakni sebanyak 904 orang.
Ketua Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Pemkab Palas, Arpan Nasution yang juga Sekda mengatakan, formasi yang dibutuhkan rekrutmen penerimaan P3K tahun 2021 untuk tamatan D3, D4 serta S1 tenaga pendidikan atau guru sebanyak 904 orang, tenaga kesehatan 317 orang ditambah di sabilitas delapan orang dan tenaga teknis sebanyak 40 orang.
"Formasi penerimaan P3K tahun 2021 ini yang paling banyak dibutuhkan tenaga pendidikan atau guru, yakni 904 orang dan selebihnya tenaga kesehatan dan teknis," kata Ketua Panitia Seleksi Penerima CPNS dan PPPK Palas, Arpan Nasution, Kamis (08/07/2021).
Arpan mengatakan, untuk tahun ini kuota penerimaan CPNS untuk Kab. Palas sebanyak 365 orang, baik dari kriteria pelamar formasi umum dan formasi khusus (cumlaude, disabilitas).
Bagi calon pelamar dapat langsung mengakses situs resmi pendaftaran melalui http/bkn.go.id,http/sscn.bkn.go.id dan www.padanglawaskab.go.id.
Calon pelamar kata dia, dapat langsung mendaftar secara online, terhitung mulai 30 Juni sampai dengan 21 Juli 2021.
Sedangkan pengumuman hasil seleksi administrasi dapat diketahui pada Desember ini sesuai jadwal penerimaan CPNS.
Arpan menambahkan, untuk pelaksanaan seleksi ASN dilakukan, pada 30 Juni sampai dengan 14 Juli 2021.
Kemudian masa sanggah dan pengumuman jadwal SKD, mulai 30 Juli sampai 08 Agustus dan diperkirakan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), pada 24 Agustus hingga 24 Oktober mendatang.
Selanjutnya, untuk pengumuman hasil SKD dan Jadwal SKB dijadwalkan, pada 17-18 Oktober 2021. Lalu integrasi nilai SKD dan SKB, pada 15-17 Desember 2021.
Arpan menambahkan, penerimaan CPNS ini sesuai Pengumuman Bupati Palas Nomor : 810/2619/2021 tentang Seleksi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara Formasi Umum, Formasi Khusus dan Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemkab Palas tahun 2021.
Kemudian berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor : 872 tahun 2021 tanggal 29 April 2021, tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemkab Palas.
"Kalau formasi tidak sama yang dibutuhkan dengan tahun sebelumnya, karena kebutuhan daerah selalu disampaikan ke Kemenpan-RB sesuai dengan kebutuhan daerah," ucapnya.
"Proses seleksi CPNS 2021 akan dilakukan secara terintegrasi," kata Arpan.
Arpan menambahkan, untuk pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS menggunakan sistem CAT meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
"Selanjutnya Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) apabila peserta ujian tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan, peserta tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur," tandas Arpan.
Untuk pelaksanaan seleksi Kompetensi PPPK non guru setelah pelaksanaan SKD pada masing-masing titik.
Pengumuman hasil SKD 17-18 Oktober 2021, persiapan pelaksanaan SKB 19 Oktober-01 November 2021, pelaksanaan SKB 08-29 November 2021.
Penyampaian hasil integrasi SKD dan SKB serta seleksi PPPK non guru, 15-17 Desember 2021, pengumuman kelulusan 18-19 Desember 2021, masa sanggah 20-22 Desember 2021. (sutan)
Comments