Pemko Padangsidimpuan Perbolehkan Salat Idul Adha Berjamaah, Ini Ketentuannya
PADANGSIDIMPUAN
suluhsumatera : Pemko Padangsidimpuan memberikan izin bagi masjid-masjid di setiap kelurahan atau desa di Kota Padangsidimpuan yang akan menyelenggarakan Salat Idul Adha (Ied), pada Selasa (20/07/2021) mendatang.
Namun, pelaksanaan Salat Ied harus tetap menerapkan standar protokol kesehatan yang lebih ketat.
"Harus menerapkan standar protokol kesehatan yang lebih ketat, pakai masker, bawa sajadah sendiri, dan jaga jarak," ungkap Asisten Kesejahteraan Rakyat Setdako Padangsidimpuan, Iswan Nagabe Lubis dalam rapat menyambut Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M, di Aula Kantor Walikota, Rabu (14/07/2021).
Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat mempedomani Imbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Surat Edaran Kementerian Agama RI.
Dijelaskan, penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha, 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M dan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban wajib mengikuti dan menerapkan protokol kesehatan, sebagai upaya dan ikhtiar mencegah virus Corona agar tidak terjadi penularan.
Dengan demikian sebutnya, wajib mengikuti ketentuan-ketentuan yakni, malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M, pada dasarnya dapat dilaksanakan takbiran di semua masjid dengan ketentuan sebagai berikut:
- Agar dilaksanakan jumlahnya secara terbatas paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid/musallah dengan tetap memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
- Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk menghidari kerumunan. Kegiatan takbiran dapat disyiarkan secara virtual dari masjid dan musallah. Salat Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M dilaksanakan di masjid/musallah atau lapangan dekat masjid, kecuali pada daerah zona merah atau tidak terkendali.
- Salat Idul Adha, 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M, dapat dilakukan di lapangan terbuka atau di masjid/musallah hanya di daerah yang dinyatakan aman terkendali dari Covid-19 atau diluar zona merah dan orange berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat serta harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketentuan :
- Pelaksanaan shalat Idul Adha diupayakan baik ibadah Salat Ied maupun kutbah Idul Adha secara singkat dengan tetap memelihara rukun dan syarat yang berlaku. Jamaah Salat Idul Adha yang hadir masjid/musallah agar dapat menjaga jarak shaf antar jamaah dan tetap memakai masker selama pelaksanaan salat, baik Imam, Katib, dan semua jamaah.
- Dianjurkan kepada setiap jamaah Salat Idul Adha membawa perlengkapan salat masing-masing seperti sajadah. Panitia Salat Idul Adha setempat dianjurkan menyediakan alat pengecek suhu tubuh guna memastikan kondisi sehat jamaah yang hadir.
- Jamaah usia lanjut atau setiap orang yang kondisinya kurang sehat/sakit dianjurkan agar Salat Idul Adha dilaksanakan di rumah masing-masing, baik berjamaah atau munfarid (sendirian).
- Seusai Salat Idul Adha setiap jamaah tetap menjaga/melaksanakan protokol kesehatan dan upayakan tidak bersalaman dan bersentuhan secara fisik.
Iswan menambahkan, saat pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang telah diatur oleh MUI Sumut, sebagai berikut:
- Penyembelihan hewan kurban dilakukan setelah Salat Idul Adha selesai dilaksanakan dan berlangsung, sejak tanggal 10 Dzulhijjah sampai dengan 13 Dzulhijjah 1442 H/2021 M.
- Hewan kurban yang disembelih harus memunuhi syarat cukup umur, tidak cacat, dan sehat menurut pihak terkait.
- Kegiatan penyembelihan hewan kurban, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban bagi masyarakat yang berhak menerimanya, wajib memperhatikan serta mempedomani protokol kesehatan secara ketat.
- Kegiatan penyembelihan hewan kurban sebaiknya dilakukan oleh panitia yang disudah berpengalaman, sehingga dapat terlaksana secara baik dan benar serta disaksikan oleh pihak orang yang berkurban.
- Pendistribusian daging kurban dilakukan oleh panitia kepada warga setempat dengan menimalkan kontak fisik satu sama lain.
Turut hadir pada pertemuan itu, Kabag Ops Polres Padangsidimpuan Kompol. Fauzi, Ketua MUI Padangsidimpuan Zulfan Efendi Hasibuan, Ketua FKUB, dan DKM Al- Abror. (baginda)
Comments