Perusahaan Perkebunan di Kanopan Ulu Diduga Caplok DAS untuk Kebun
LABUHANBATU UTARA
suluhsumatera : Salah satu perkebunan kelapa sawit dengan lokasi areal tanam di Desa Perkebunan Kanopan Ulu, Kec. Kualuh Hulu, Kab. Labura, diduga telah melakukan pelanggaran aturan.
Sejumlah masyarakat dan kelompok pemerhati perkebunan minilai perusahaan telah melakukan penggarapan area Daerah Aliran Sungai (DAS) serta lokasi lahan konservasi seputaran bibir sungai Aek Kanopan yang berbatasan dengan sisi Utara tanaman sawit milik kebun Kanopan Ulu tersebut.
Hasil investigasi lapangan sejumlah wartawan dan LSM di pinggiran kebun seputaran sungai, Sabtu (2/7/2021), terlihat di beberapa titik lokasi tanaman ulang pohon sawit berkisar usia tanam dua tahun diperkirakan telah masuk ke dalam areal DAS dan konservasi.
Uniknya, entah apa fasal sehingga masih ada pohon kelapa sawit tua yang belum diremajakan.
Menurutnya informasi dari warga tetangga kebun, pohon tua tersebut masih tanaman Kebun Kanopan Ulu, tapi karena tanaman tersebut di areal DAS maka tidak lagi diremajakan, seperti tanaman baru yang berada di sebelah tanaman tua.
Isu berkembang terkait dugaan penggarapan hingga ke areal DAS saat ini ceritanya mulai menjadi buah bibir di masyarakat seputaran kebun.
Salim, 50 warga setempat mengatakan, keberadaan kebun tersebut tidak memberi manfaat sedikitpun kepada jiran tetangga. Bahkan kata dia, bertahun-tahun ini mereka tidak lagi pernah menerima CSR.
"Dulu pernah tapi sudah lama kali. Saya tahu persis keberadaan kebun ini," paparnya.
Saat hal ini dikonfirmasikan kepada Manajer berinial MT melalui telepon seluler, namun tidak diangkat. Ketika didatangi ke kantor kebun, Satpam yang bertugas berinisial ZA mengatakan, sebaiknya awak media memasukkan dulu surat resmi audiensi atau ingin konfirmasi ke manajemen.
"Ini hari Sabtu, jadi bapak Manajer masuk hanya setengah hari," katanya. (maellee)
Comments